customer.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap AKP Rifaizal Samual (RS) selaku mantan Kepala Unit (Kanit) 1 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Selatan.

Sidang etik akan digelar pada Senin (3/10/2022) pukul 10.00 WIB.

“Rencana sidang AKP RS Senin tanggal 3 Oktober 2022,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat dikonfirmasi, Senin (3/10/2022).

Adapun AKP Rifaizal Samual diduga melakukan pelanggaran etik terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Menurut Nurul sidang etik Rifaizal akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri .

“Kurang lebih jam 10,” ucap Nurul.

Diberitakan sebelumnya, sudah ada 18 personel Polri yang menjalani sidang etik buntut dari perbuatan tidak profesional dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

Sebanyak lima dari 18 personel itu mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau pemecatan, termasuk Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga diketahui telah menjadi tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice penyidikan kematian ajudannya itu.

Sementara itu, personel lainnya yang sudah disidang etik dan mendapatkan sanksi yang bervariasi, mulai dari mutasi bersifat demosi selama 1 hingga 8 tahun, penempatan khusus, pembinaan mental, serta kewajiban meminta maaf ke pihak yang dirugikan.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News