customer.co.id – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan mencatat, nilai transaksi aset kripto sejak Januari-Agustus 2022 mencapai Rp 249,3 triliun. Ini turun 56,35 persen dari periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Penurunan nilai transaksi tersebut dinilai sebagai dampak dari kondisi perekonomian global saat ini. Ketidakpastian global membuat pasar kripto khawatir.

“Guncangan sistem keuangan global bisa memberikan efek cukup besar bagi pasar kripto,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, dalam keterangan resminya, dikutip Senin (10/10/2022).

“Guncangan tersebut adalah situasi makroekonomi yang goyah akibat resesi dan geopolitik yang memanas. Hal ini bisa membuat situasi crypto winter bisa terjadi,” tambah dia.

Teguh yang juga menjabat sebagai COO Tokocrypto mengatakan, penurunan nilai transaksi kripto juga tidak terlepas dari kebijakan moneter AS, yang membuat investor kurang bergairah. Padahal, AS memiliki volume perdagangan Bitcoin terbanyak di bursa.

Menurutnya, pengetatan kebijakan The Fed menaikkan suku bunga acuannya guna menekan inflasi bisa mengancam market kripto. Pasalnya, kenaikan suku bunga yang menyebabkan harga komoditas menjadi lebih tinggi dan daya beli melemah, dan pada akhirnya investor akan menjauhi market.

“Kenaikan harga kebutuhan pokok membuat investor untuk wait and see. Ini yang mulai terasa di Indonesia,” katanya.

Pajak kripto

Selain faktor eksternal, Teguh juga menyoroti kebijakan pengenaan pajak aset kripto. Data internal asosiasi menunjukan, pajak menyebabkan efek yang berkepanjangan bagi pedagang atau exchange kripto lokal dibandingkan dengan global.

“Volume transaksi exchange lokal belum bisa rebound setelah pajak diberlakukan, berbeda dengan global,” ujarnya.

Lebih lanjut Ia bilang, biaya transaksi ditambah pajak yang diterapkan oleh exchange lokal kalah kompetitif dengan exchange global yang lebih jauh rendah dengan rata-rata trading fee. Ini membuat nasabah beralih untuk mencari cost trading termurah.

“Kami terus mendorong penegakan penerapan pajak kepada exchange global dan tidak terdaftar, sehingga menghasilkan equal playing field,” ucap Teguh.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News