customer.co.id – Kliring adalah cara perhitungan utang atau piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga jangka pendek obligasi dari satu bank ke bank lainnya.
Kini bank sudah menjadi sebuah lembaga keuangan yang umum di masyarakat.
Sayangnya masih banyak yang belum memahami tentang kliring bank, antar bank, contoh, mekanisme, peserta, syarat-syarat dan sebagainya.
Apa itu Kliring?
Kliring merupakan sebuah istilah perbankan yang berasal dari bahasa Inggris yakni clearing.
Pada dasarnya istilah ini mendifinsikan sebuah cara perhitungan utang atau piutang dalam bentuk surat-surat dagang dan surat-surat berharga jangka pendek obligasi dari satu bank ke bank lainnya.
Tujuannya adalah memudahkan penyelesaian transaksi dan menjamin keamanannya serta memperlancar dalam transaksi dalam bentuk pembayaran giral.
Pengertian uang giral sendiri adalah simpanan dari pihak ketiga yang dapat melakukan penarikansetiap saat dengan cek, pemindahbukuan dan surat perintah pembayaran lainnya.
Melansir Wikipedia, kliring merupakan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Tetapi tentunya definisi tersebut dalam setiap aplikasinya bisa saja berbeda.
Nah, penasaran dengan definisi-definisi lainnya? Finansialku sudah merangkumnya sebagai berikut:
Definisi Kliring Antar Bank dan Bank yang Tercakup di Dalamnya
Kliring antar bank ialah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama bank atau nasabah yang hasil perhitungannya dapat selesai pada waktu tertentu. Sebelum berlanjut, yuk simak terlebih dahulu penjelasan mengenai kredit dalam artikel ini: Kredit: Pengertian, Jenis, Hingga Prinsipnya
#1 Bank yang Tercakup di Dalamnya dan Penyebab Larangan
Bank yang menjadi peserta kliring adalah bank umum yang berada di dalam wilayah tertentu dan tidak berhenti kepesertaannya oleh Bank Indonesia.
Bisa muncul sebuah larangan bagi bank untuk mengikutinya karena berbagai alasan. Alasan tersebut umumnya berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan dari Bank Indonesia atau ketidakmampuannya untuk menyelesaikan kewajiban giralnya.
Sebagai contoh, apabila jumlah kewajiban dari suatu peserta melampaui jaminan yang tersedia pada penyelenggara, maka peserta yang bersangkutan memperoleh kesempatan untuk menyelesaikan saldo negatif itu dalam 30 menit setelah pertemuan retup ditutup.
Jika sampai batas waktu tersebut yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan juga, maka penyelenggara dapat memperpanjang batas waktu tersebut sampai hari berikutnya sebelum kas dari kantor penyelenggara buka atas persetujuan Bank Indonesia.
Nah, pada akhirnya jika saldo negatif tidak dapat selesai, maka peserta itu dapat dihentikan untuk sementara dari keikutsertaannya.
Kliring sendiri diselenggarakan setiap hari kerja, sedangkan pertemuannya diadakan dua kali sehari yang jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.
Jika salah satu peserta karena suatu hal tidak dapat turut serta, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pengunduran diri dengan alasan berikut:
#2 Syarat untuk Menjadi Peserta
Beberapa syarat umum yang harus terpenuhi oleh suatu bank umum agar dapat menjadi peserta yaitu:
Jenis-jenis Kliring
Terdapat jenis-jenis kliring dan umumnya terbagi menjadi 3 yakni sebagai berikut:
#1 Kliring Umum
Kliring umum merupakan sarana perhitungan warkat-warkat antara bank yang pelaksanaannya diatur oleh BI.
#2 Kliring Lokal
Sedangkan kliring lokal adalah sarana perhitungan warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah (telah ditentukan).
#3 Kliring Antar Cabang
Kliring antar cabang adalah sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota.
Sistem Penyelenggaraan Kliring
Beberapa penyelenggaraannya menggunakan sistem berikut:
#1 Sistem Manual
Sistem manual yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan, pembuatan bilyet saldo serta pemilihan warkatnya secara manual oleh setiap peserta.
#2 Sistem Semi Otomatis
Sesuai namanya, sistem semi otomatis yaitu sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo dilakukan secara otomatis, namun pemilihan warkat dilakukan secara manual oles setiap peserta.
#3 Sistem Otomatis
Sistem ketiga yakni sistem otomatis dimana sistem penyelenggaraan kliring dan pemilihan warkat dilakukan oleh penyelenggara secara otomatis.
Mekanisme Kliring
Kini mari memasuki mekanisme atau cara kerja kliring. Mekanisme ini terbagi menjadi 2, yakni sebagai berikut:
#1 Kliring Penyerahan (Perpindahan Dana)
Sebelum melakukan kliring penyerahan, maka perlu melakukan beberapa hal ini terlebih dahulu:
Kemudian proses akan berlanjut sesuai urutan berikut:
#2 Kliring Elektronik
Kemudian terdapat kliring elektronik. Pelaksanaannya secara otomatis melalui ACH, bank penarikan tidak perlu bertemu langsung dengan bank tertarik.
Bank peserta yang terlibat dalam transaksi akan saling mengkliring warkat-warkatnya melalui media elektronik komputer yang online dengan ACH.
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut ini:
Bank Indonesia sebagai bank penyelenggara melalui ACH dituntut untuk memiliki administrasi yang sempurna yang dapat membantu seluruh arus dana yang masuk dan keluar dari semua peserta yang terlibat.
Kenali Kliring Sekarang Juga
Melalui penjabaran di atas, apakah Anda masih bingung dengan definisi kliring dan serba-serbinya?
Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang masih kebingungan akan istilah perbankan dan keuangan. Anda bisa share artikel ini media sosial yang Anda miliki.
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai definisi kliring lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News