customer.co.id – Terdakwa Arif Rachman Arifin kembali menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 28 Oktober 2022 ini.

Proses persidangan perkara perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini beragendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Dalam eksepsinya, Arif Rachman Arifin menyebutkan bahwa tindakannya dalam perkara ini adalah perintah dari atasannya saat itu, Ferdy Sambo .

Apalagi, pada saat itu Ferdy Sambo masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri dan belum ditindak secara hukum.

“Bahwa telah terang dan jelas terdakwa Arif Rachman Arifin selaku pejabat pemerintah pelaksana dalam melaksanakan segenap tindakan sebagaimana didakwakan oleh saudara penuntut umum dilakukan atas dasar perintah Saksi Ferdy Sambo selaku pejabat pemerintah penyelenggara yang belum diambil tindakan hukum apapan oleh atasan yang menghukumnya,” tuturnya.

“Maka keputusan tersebut masih merupakan keputusan yang sah pejabat berwenang,” ucap Arif Rachman Arifin menambahkan.

Selain itu, tim kuasa hukum menyebut, tindakan yang dilakukan kliennya dalam perkara perintangan penyidikan bertujuan menjaga reputasi lembaga.

“Tindakan faktual yang dilakukan terdakwa Arif Rachman Arifin sebagai pejabat pemerintah pelaksana yang masih berwenang justru hakikatnya ditujukan untuk menjaga dan meningkatkan citra serta reputasi lembaga,” ujar Arif Rachman Arifin.

Oleh karena itu, dia meminta hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya terkait kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J ini.

“Kami tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin mohon agar kiranya Majelis Hakim Yang Mulia berkenan menjatuhkan putusan menerima dan mengabulkan nota keberatan atas nama Arif Rachman Arifin,” kata kuasa hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih.

Selain itu, pihak Arif Rachman juga meminta Majelis Hakim untuk menolak dakwaan yang diajukan jaksa.

Mereka berharap surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum ini akan dibatalkan, karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap Arif Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah.

“Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima karena penyidikan dalam proses penuntutan terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin telah dilakukan secara tidak sah,” tutur Junaedi Saibih menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News