customer.co.id – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham mengungkapkan pihaknya menyediakan dana sebesar Rp74 miliar untuk melayani sertifikasi halal gratis bagi 324.834 usaha mikro dan kecil (UMK).

Dana tersebut merupakan bagian dari anggaran yang diajukan BPJPH kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk program 10 juta produk bersertifikat halal yang membutuhkan biaya sebanyak Rp800 miliar.

“Jadi itu yang baru dicairkan hampir 10 persen dari yang kami ajukan permohonan kepada Kemenkeu melalui pendanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” ucap Aqil dalam taklimat media yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan fasilitas pembiayaan sertifikasi halal gratis kepada 324.834 UMK tersebut baru saja dibuka pada pertengahan bulan Agustus 2022.

Program tersebut merupakan kelanjutan program sertifikat halal gratis melalui mekanisme self declare yang diselenggarakan BPJH bersinergi dengan pemerintah pusat, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah, yang menyediakan 25 ribu kuota sertifikat namun sudah habis.

Adapun program sertifikat halal gratis bertujuan mendorong UMK agar tak kalah saing dengan produk impor halal yang masuk ke Indonesia.

Dengan demikian, sambung Aqil, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi pelaku usaha, terutama UMK di dalam negeri.

“Ini yang cukup penting dan memprihatinkan. Jadi harus kami antisipasi jangan sampai produk-produk halal dari negara mitra Indonesia nanti membanjiri karena memang tidak bisa dihalangi lagi, ini pasar global,” tuturnya,

Meski gratis, dirinya tak menampik belum tentu seluruh UMK mau mengikuti program sertifikasi halal tersebut. Maka dari itu, pihaknya terus membuat pelatihan kepada tenaga pendamping untuk bisa membantu UMK dalam sosialisasi hingga memproses langkah sertifikasi halal.

Hingga saat ini, sudah terdapat sebanyak 17 ribu lebih tenaga pendamping yang tersebar ke seluruh Indonesia melalui 150 kemitraan, yakni antara lain perguruan tinggi, organisasi masyarakat, pesantren, hingga yayasan.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News