Banyak pemilik kendaraan yang gemar mengutak-atik plat nomor yang ada pada kendaraan mereka. Padahal ada beberapa contoh plat nomor yang dilarang kepolisian di jalan.

Mulai dari menggunakan kombinasi nomor dan huruf tertentu, mengubah tulisan atau warna, hingga menempelkannya dengan stiker tidak resmi. Padahal hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bisa dikenai sanksi.

Setiap kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki plat nomor yang terpasang di bagian depan dan belakang. Fungsinya tentu saja sebagai tanda identitas kendaraan tersebut. 

Contoh plat nomor yang dilarang polisi di jalan

Sebenarnya, melakukan modifikasi pada plat nomor ganjil genap kendaraan boleh-boleh saja. Namun, kamu tetap perlu berhati-hati. 

Sebab, ada beberapa jenis modifikasi plat nomor yang dilarang oleh pihak kepolisian. Bahkan bisa membuatmu ditilang dan dikenai denda. 

Ada 7  jenis modifikasi plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang melanggar aturan. Berikut ini contoh plat nomor kendaraan yang dilarang.

1. Modifikasi angka atau huruf yang digeser ke belakang sehingga membentuk nama atau kata

Contoh Plat Nomor yang Dilarang dan Diperbolehkan di Jalan

2. Modifikasi bentuk huruf menjadi bentuk huruf digital

contoh plat nomor yang dilarang

3. Modifikasi huruf dan angka plat nomor menjadi cetak miring atau menggunakan huruf timbul

contoh plat nomor yang dilarang

4. Plat nomor yang ditempeli stiker, logo, lambang kesatuan atau instansi yang tidak resmi

contoh plat nomor yang dilarang

5. Menggunakan plat nomor yang ukurannya tidak sesuai standar (terlalu besar atau terlalu kecil)

contoh plat nomor yang dilarang

6. Modifikasi dengan menyamarkan warna huruf dan angka pada plat nomor sehingga sulit dibaca

contoh plat nomor yang dilarang

7. Mengubah warna plat nomor atau menggunakan penutup plastik mika sehingga membuat warna plat berubah

contoh plat nomor yang dilarang

Jika kamu memiliki plat nomor dengan modifikasi seperti di atas, sebaiknya segera ganti plat nomormu dengan yang resmi dikeluarkan oleh kepolisian dan pemerintah. 

Modifikasi plat nomor yang diperbolehkan

Lalu bagaimana dengan modifikasi plat nomor yang diperbolehkan? Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 36 ayat 8, ada beberapa pilihan perubahan yang diperbolehkan. 

Perubahan pada plat nomor kendaraan atau yang juga disebut Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) yang dapat dipilih dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Huruf pilihan terdiri dari 1 hingga maksimal 7 huruf yang berupa nama orang sesuai kartu identitas
  • Seri angka pada nomor registrasi terdiri dari 1 hingga 3 angka yang penempatannya setelah huruf pilihan
  • Kombinasi huruf pilihan dengan seri angka pada nomor registrasi ditempatkan setelah kode wilayah

Bisa disimpulkan, jika kamu ingin memakai plat nomor cantik atau bahasa hukumnya NRKB, kamu tetap bisa memakai kombinasi huruf dan angka sesuai keinginan. 

Asal kamu melakukan registrasi secara resmi ke SAMSAT dan plat nomornya disahkan oleh kepolisian, serta modifikasi yang dilakukan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.

Apakah plat nomor stiker ditilang?

Salah satu modifikasi yang paling umum adalah pemasangan stiker pada plat nomor kendaraan. Lantas, apakah plat nomor stiker akan ditilang? 

Seperti yang disampaikan sebelumnya, berdasarkan aturan kepolisian, modifikasi plat nomor mobil dengan pemasangan stiker atau logo yang tidak resmi tidak diperbolehkan. 

Dengan kata lain, kalau kamu melakukan modifikasi stiker di kendaraanmu, maka ada kemungkinan kendaraanmu akan ditilang. 

Berapa biaya tilang plat nomor?

Ketika melakukan pelanggaran pada modifikasi plat nomor kendaraan, maka kamu akan dikenakan sanksi. Berdasarkan hukum yang berlaku, sanksi bisa berupa kurungan atau denda. 

Jika kendaraanmu tidak dipasang plat nomor, maka sanksinya berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. 

Biaya modifikasi plat nomor kendaraan

Jika kamu menginginkan plat nomor khusus dengan rangkaian kode dan huruf yang kamu sukai, kamu dapat melakukan modifikasi dengan memesan plat nomor khusus secara resmi. 

Plat nomor khusus ini diperbolehkan oleh kepolisian dan pemerintah, namun kamu perlu merogoh kocek yang cukup dalam. 

Sebab biaya ganti plat mobil khusus ini cukup mahal, yakni mulai dari Rp5 juta sampai dengan Rp20 juta. Berikut ini rinciannya.

NRKB Kombinasi Biaya yang diperlukan
NRKB pilihan satu angka Ada huruf di belakang angka Rp15.000.000
Tidak ada huruf di belakang angka Rp20.000.000
NRKB pilihan dua angka Ada huruf di belakang angka Rp10.000.000
Tidak ada huruf di belakang angka Rp15.000.000
NRKB pilihan tiga angka Ada huruf di belakang angka Rp7.500.000
Tidak ada huruf di belakang angka Rp10.000.000
NRKB pilihan empat angka Ada huruf di belakang angka Rp5.000.000
Tidak ada huruf di belakang angka Rp7.500.000

Cara memesan plat nomor cantik secara resmi

Jika kamu ingin melakukan registrasi untuk mendapatkan plat nomor modifikasi dengan rangkaian huruf dan angka unik, kamu bisa datang ke kantor Samsat. 

Selain itu, bisa juga dengan cara mendaftar secara online melalui ROPILNAS (Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional). 

Ada dokumen yang perlu dilengkapi jika ingin membuat NRKB pilihan. Berikut ini dokumen-dokumen tersebut:

  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Bukti pembelian kendaraan dari dealer

Di kantor Samsat, prosedur penggantian plat nomor kendaraan akan melibatkan proses sebagai berikut: 

  1. Isi formulir permohonan penggantian plat nomor beserta nomor plat yang diinginkan
  2. Tunggu selama berkas diperiksa petugas
  3. Petugas akan memberitahukan apakah variasi plat nomor yang kamu pesan tersedia atau sudah terpakai
  4. Jika sudah terpakai, kamu bisa memilih variasi plat nomor yang lainnya.
  5. Kamu akan diarahkan ke loket untuk melakukan pembayaran sesuai dengan variasi plat nomor yang kamu minta

Jika ingin melakukan registrasi secara online, kamu dapat mendatangi kantor pelayanan kepengurusan BPKB atau dealer resmi kendaraanmu dan gunakan alat ROPILNAS.

Kamu dapat memasukkan kombinasi angka dan huruf sesuai keinginanmu dan mengisi formulir elektronik berisi data diri dan kendaraan. Terakhir, kamu akan mendapat barcode berisi virtual account untuk melakukan pembayaran. 

Perlu diketahui, plat nomor dengan modifikasi khusus seperti ini hanya berlaku selama 5 tahun. Setelahnya, kamu wajib membayar kembali dengan jumlah tarif yang sama dengan saat pemesanan modifikasi plat nomor mobil. 

Jika kamu tak membayar untuk melakukan perpanjangan, maka plat nomormu akan kembali seperti semula. Jadi, pastikan kamu tidak lupa untuk mengurus perpanjangannya setiap 5 tahun sekali, ya. 

Mengenal lebih jauh tentang plat nomor kendaraan 

Jika kamu melihat kendaraan bermotor yang melintas di jalanan, pasti kamu akan melihat ada plat nomor yang terpasang. 

Pemasangan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memang diwajibkan oleh pemerintah dan tercantum dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 pasal 68 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Plat nomor atau TNKB sendiri merupakan plat logam atau plastik yang berisi rangkaian huruf dan angka yang memuat informasi tentang kendaraan tersebut. Plat ini juga menjadi bukti bahwa kendaraan telah tercatat secara resmi di data kepolisian.

Dengan adanya plat nomor, kendaraan dapat dengan mudah diidentifikasi karena terdapat informasi mulai dari kode area, masa berlaku, hingga nomor registrasi kendaraan. Oleh karena itu, sebelum memilih plat nomor custom, kamu perlu tahu apa yang boleh dan dilarang.

Arti warna dan tulisan pada plat nomor

Plat nomor yang tersemat di kendaraan bermotor memiliki berbagai warna serta kode kombinasi huruf dan angka yang masing-masing memiliki arti tersendiri. 

Kalau untuk ukurannya, ukuran plat nomor mobil terbaru saat ini adalah panjang 430 mm dan lebar 135 mm. Untuk warna, terdapat 5 jenis warna plat nomor kendaraan yang resmi dikeluarkan oleh kepolisian:

  • Warna hitam dengan tulisan putih: plat nomor untuk kendaraan pribadi atau sewa
  • Warna kuning dengan tulisan hitam: plat nomor untuk kendaraan umum seperti taksi, bus, dan angkutan kota
  • Warna merah dengan tulisan putih: plat nomor untuk kendaraan dinas pemerintah
  • Warna putih dengan tulisan biru: plat nomor untuk kendaraan milik Korps Diplomatik dari negara asing
  • Warna hijau dengan tulisan putih: plat nomor untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Khususnya yang berada di kawasan yang telah mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Kendaraan ini dilarang dimutasi atau dioperasikan di wilayah lain di Indonesia.

Plat nomor biasanya berisi 7 atau 8 kombinasi huruf dan angka. Misalnya, B 1551 BN atau H 3081 EIC. Selain itu, di bagian bawah pun terdapat angka dengan ukuran yang lebih kecil. Nah, semua angka dan huruf ini punya arti masing-masing. 

Huruf yang ada di bagian paling depan merupakan kode area atau wilayah asal dari kendaraan tersebut. Berikut adalah daftarnya: 

BL: Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

BB: Provinsi Sumatera Utara: 

  • Kabupaten Tapanuli Utara
  • Kabupaten Tapanuli Tengah
  • Kabupaten Tapanuli Selatan 
  • Kabupaten Sibolga
  • Kabupaten Dairi
  • Kabupaten Nias

BK: Provinsi Sumatera Utara:

  • Kota Medan
  • Kabupaten Deli Serdang
  • Kabupaten Tebing Tinggi
  • Kabupaten Langkat
  • Kabupaten Binjai
  • Kabupaten Simalungun
  • Kabupaten Pematang Siantar
  • Kabupaten Tanah Karo
  • Kabupaten Asahan
  • Kabupaten Labuhan Batu

BA: Provinsi Sumatera Barat

BM: Provinsi Riau

BP: Provinsi Kepulauan Riau

BG: Provinsi Sumatera Selatan

BN: Provinsi Bangka Belitung

BE: Provinsi Lampung

BD: Provinsi Bengkulu

BH: Provinsi Jambi

B: Provinsi DKI Jakarta

D: Provinsi Jawa Barat:

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung

F: Provinsi Jawa Barat:

  • Kodya Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Sukabumi

T: Provinsi Jawa Barat: 

  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Subang

E: Provinsi Jawa Barat:

  • Kota Cirebon
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Kuningan

Z: Provinsi Jawa Barat:

  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Sumedang
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Ciamis

H: Provinsi Jawa Tengah:

  • Kota Semarang
  • Kabupaten Salatiga
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Grobogan

G: Provinsi Jawa Tengah:

  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Slawi
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Pemalang

K: Provinsi Jawa Tengah:

  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Blora

R: Provinsi Jawa Tengah:

  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Purbalingga
  • Kabupaten Banjarnegara

AA: Provinsi Jawa Tengah:

  • Kota Magelang
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Purworejo
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Wonosobo

AD: Provinsi Jawa Tengah: 

  • Kota Surakarta
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Klaten

AB: Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

L: Provinsi Jawa Timur:

W: Provinsi Jawa Timur:

  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Sidoarjo

N: Provinsi Jawa Timur:

  • Kota Malang
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Lumajang

P: Provinsi Jawa Timur:

  • Kabupaten Besuki
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Banyuwangi

AG: Provinsi Jawa Timur:

  • Kota Kediri
  • Kabupaten Kediri/Pare
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Trenggalek

AE: Provinsi Jawa Timur:

  • Kota Madiun
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Pacitan

S: Provinsi Jawa Timur:

  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Jombang

M: Provinsi Jawa Timur:

  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Sumenep

DK: Provinsi Bali

DR: Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB):

  • Kota Mataram
  • Kabupaten Lombok Barat
  • Kabupaten Lombok Tengah
  • Kabupaten Lombok Timur

EA: Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB):

  • Kabupaten Sumbawa
  • Kabupaten Dompu
  • Kabupaten Bima

DH: Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT):

  • Kota Kupang
  • Kabupaten Timor Tengah Selatan
  • Kabupaten Timor Tengah Utara

EB: Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT): 

  • Kabupaten Ende
  • Kabupaten Sikka
  • Kabupaten Flores Timur
  • Kabupaten Ngada
  • Kabupaten Manggarai
  • Kabupaten Alor

ED: Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT):

  • Kabupaten Sumba Timur
  • Kabupaten Sumba Barat

KB: Provinsi Kalimantan Barat

DA: Provinsi Kalimantan Selatan

KH: Provinsi Kalimantan Tengah

KT: Provinsi Kalimantan Timur

KU: Provinsi Kalimantan Utara

DB: Provinsi Sulawesi Utara:

  • Kota Manado
  • Kabupaten Minahasa
  • Kabupaten Bitung

DL: Provinsi Sulawesi Utara:

DM: Provinsi Gorontalo

DN: Provinsi Sulawesi Tengah

DD: Provinsi Sulawesi Selatan

DC: Provinsi Sulawesi Barat

DT: Provinsi Sulawesi Tenggara

DE: Provinsi Maluku

DG: Provinsi Maluku Utara

DS: Provinsi Papua 

PB: Provinsi Papua Barat

Kode angka yang ada pada plat menunjukkan golongan kendaraan berdasarkan urutan angkanya. Berikut adalah daftarnya: 

Nomor Urut Kendaraan Jenis Kendaraan
1 s/d 1999 Kendaraan penumpang
2000 s/d 6999 Kendaraan sepeda motor
7000 s/d 7999 Kendaraan bus
8000 s/d 9999 Kendaraan beban atau pengangkut

Selain itu, angka kecil yang terletak di bagian bawah menunjukkan masa berlakunya plat nomor dan kaitannya dengan pembayaran pajak kendaraan.

Perlu diketahui, plat nomor kendaraan memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Jika sudah mendekati akhir masa berlaku, pemilik kendaraan wajib membayar pajak mobil dan mengganti plat nomor dengan yang baru. 

Nah, masa berlakunya plat nomor bisa kamu ketahui dengan melihat angka kecil di bagian bawah plat nomor tersebut. 

Misalnya tertera angka 10.24, artinya plat nomor ini akan habis masa berlakunya pada bulan kesepuluh tahun 2024. 

Pentingnya punya asuransi kendaraan

Ada yang bilang, beli mobil justru bikin rugi. Alasannya karena biaya perawatan dan perbaikan mobil cenderung mahal. Benarkah demikian? Temukan jawabannya di video berikut. 

Tips dari Lifepal! Biaya perawatan kendaraan memang tidak murah. Tapi, kamu bisa mengantisipasinya sejak dini dengan mengasuransikan kendaraanmu. 

Asuransi mobil bisa memberikan perlindungan terhadap keuanganmu. Ketika mobil perlu perbaikan, asuransi yang akan menanggung biaya perbaikan tersebut, sehingga kamu tidak perlu terpaksa menguras dompet sendiri. 

Akan ada premi yang perlu dibayarkan kalau kamu ingin mulai pakai asuransi. Hitung preminya dengan kalkulator premi asuransi mobil berikut ini. 

FAQ seputar contoh plat nomor yang dilarang

Artikel ini bersumber dari lifepal.co.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News