Jakarta

PT Blue Bird Tbk (BIRD) mengaku telah menerima gugatan yang diajukan Elliana Wibowo pada 15 Agustus 2022. Perusahaan taksi tersebut digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebesar Rp 11 triliun terkait sengketa saham.

Dalam surat kepada Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK, tanggal 18 Agustus 2022, Direktur Utama Blue Bird Sigit Priawan Djokosoetono menegaskan Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham BIRD berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan dari Biro Administrasi Efek.

Surat tersebut ditandatangani Sigit Priawan Djokosoetono selaku Direktur Utama, dan Eko Yuliantoro selaku Direktur.

“Saudari Elliana Wibowo tidak terdaftar sebagai salah satu pemegang saham PT Blue Bird Tbk,” ujar manajemen Blue Bird dalam surat tersebut, dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (19/8/2022).

Selain itu, manajemen juga menegaskan bahwa Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri Blue Bird. Perseroan mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dengan permasalahan hukum sebagaimana yang dinyatakan dalam gugatan.

“Elliana Wibowo bukan merupakan salah satu pendiri PT Blue Bird Tbk dan karenanya perseroan tidak mempunyai hubungan hukum apapun dengan Saudari Elliana Wibowo,” terang pernyataan Blue Bird.

Selain itu, pihak manajemen menegaskan permasalahan ini tidak sampai mengganggu operasional dan keuangan Blue Bird. Hal itu terlihat dari kinerja positif yang ditunjukkan perseroan selama 3 kuartal terakhir berturut-turut.

“Tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan,” ujarnya.

Terkait permasalahan dengan Elliana Wibowo, Blue Bird telah menunjuk Law Firm Lubis Ganie Surowidjojo (LGS) untuk membela setiap dan seluruh kepentingan perseroan sehubungan dengan gugatan.

Sebagai informasi, Elliana Wibowo merupakan anak dari mendiang Surjo Wibowo, yang diklaim sebagai pendiri Blue Bird sebenarnya. Dia membantah jika Blue Bird hanya dimiliki satu keluarga saja.

“Adanya klaim dari manajemen Blue Bird, saudara Sigit Suharto Djokosoetono dan saudara Yusuf Salman bahwa Blue Bird Group adalah milik satu keluarga saja yaitu Mutiara Djokosoetono adalah sebuah penyesatan informasi dan pembohongan publik,” kata Elliana Wibowo kepada wartawan di Madame Delima Cafe, Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2022).

Elliana Wibowo mengaku sebagai ahli waris dan pemegang saham Blue Bird tidak menerima dividen dari Blue Bird Group sejak 11 tahun terakhir. Untuk itu, dirinya menggugat perusahaan taksi tersebut PN Jakarta Selatan sebesar Rp 11 triliun.

“Saya sebagai pemegang saham dari pendiri orang tua saya, belum menerima pembagian dividen selama kurang lebih 10-11 tahun sampai permohonan gugatan ini saya sampaikan,” kata Elliana Wibowo.

(aid/hns)

Artikel ini bersumber dari news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News