Jakarta

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkap tingginya harga batu bara membuat perusahaan batu bara cenderung untuk melakukan ekspor. Hal ini berpotensi membuat industri dalam negeri mengalami kekurangan.

Padahal, pemerintah telah mewajibkan pemenuhan 25% untuk kebutuhan dalam negeri dari rencana produksi dengan harga yang dipatok US$ 70 per ton.

“Kondisi harga batu bara yang cukup tinggi saat ini perusahaan cenderung untuk mendapatkan pendapatan yang lebih baik, karena ada disparitas harga yang demikian besar dan ini mengakibatkan potensi industri dalam negeri bisa mengalami kekurangan,” jelasnya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Bahkan, mereka rela membayar sanksi berupa kompensasi dan denda untuk melakukan ekspor.

“Sanksi berupa pembayaran dana kompensasi dengan tarif yang kecil dan pembayaran denda bagi yang melanggar kontrak, menyebabkan perusahaan batu bara cenderung untuk lebih memilih membayar denda sanksi dan kompensasi, dibandingkan dengan nilai ekspor yang bisa diperoleh,” terangnya.

“Untuk itu ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri,” tambahnya.

BLU Batu Bara

Maka itu, Arifin mengatakan, perlu adanya badan layanan umum (BLU) DMO Batu Bara untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara melalui penghimpunan dan penyaluran dana kompensasi.

“Sehingga dalam hal ini perlu kebijakan baru untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara dalam negeri melalui penghimpunan, penyaluran dana kompensasi melalui badan layanan usaha DMO batu bara,” katanya

Arifin memaparkan, pihaknya telah memberikan surat penugasan kepada badan usaha untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri yakni PT PLN (Persero). Adapun total volume penugasan tersebut 18,89 juta ton.

Dari 123 perusahaan, sebanyak 71 perusahaan belum memasok batu bara kepada PLN. Sebanyak 48 dari 71 perusahaan tersebut tidak memberikan laporan.

“Realisasinya sampai Juli sebesar 8 juta ton dari 52 perusahaan,” katanya.

Sebanyak 71 perusahaan belum melaksanakan penugasan untuk memasok batu bara ke PLN dengan rincian sebanyak 5 perusahaan menghadapi kendala cuaca ekstrim, 12 perusahaan spesifikasi batu baranya tidak sesuai kebutuhan dan dua perusahaan tambangnya belum dapat operasi karena masalah lahan.

Lalu, empat perusahaan kesulitan mendapatkan atau sewa moda angkutan batu bara. Terakhir, sebanyak 48 perusahaan tak memberikan laporan.

Simak juga video ‘Prediksi Harga Minyak, Batu Bara dan CPO Versi Sri Mulyani’:

[Gambas:Video 20detik]

(acd/ara)

Artikel ini bersumber dari news.google.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News