299 Calon Pengantin di Sulsel Jalani Tes Bebas Narkoba

Makassar: Sebanyak 229 calon pengantin di Sulawesi Selatan menjalani tes narkotika. Hal ini sebagai upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memberikan pemeriksaan dini (Screening) Narkotika bagi pasangan yang akan menikah.
 
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan, Erwan Tri Sulistyo, mengatakan program ini atas kerjasama antara Kementerian Agama dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
 
“Program prioritas ini berdasarkan arahan Gubernur untuk bagaimana mereka yang akan menjalankan pernikahan akan memperleh rekomendasi dari KUA untuk melaksanakan screening di Puskesmas,” kata Erwan di Kota Makassar, Sabtu, 6 Agustus 2022.
 

Erwan juga mengatakan program ini ada bagian dari gerakan prioritas Bersih Narkoba, dengan memberi nama Gerakan Cari Mantu Bebas Narkoba (Sulsel Bersinar Gencarkan). Inovasi ini untuk mencegah penyalahgunaan narkotika berbasis keluarga di Sulawesi Selatan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sejak dicanangkan pada Juni 2022 lalu, hingga Kamis, 4 Agustus 2022, telah ada 229 orang dari berbagai kabupaten yang telah melakukan screening. Dari jumlah ini, 183 orang masuk dalam kategori ringan, 46 sisanya masuk dalam kategori sedang dan berat.
 
“46 orang yang masuk kategori sedang dan berat kami lanjutkan dengan pemeriksaan urine dan hasilnya negative,” jelasnya.
 
Erwan menuturkan pasangan yang akan menikah akan diberikan surat pengantar dari Kantor Urusan Agama (KUA) untuk melaksanakan screening di Puskesmas.
 
Screening dilaksanakan dengan metode ASSIST (Alkohol, Smoking and Substance Involvement Screening Test) yang merupakan pemeriksaan awal mencakup semua zat psikoatif dirancang khusus untuk dapat digunakan oleh petugas kesehatan dalam lingkup pelayanan kesehatan termasuk di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
 
“Kemudian dari screening ASSIST ini kita akan kelompokkan ke dalam tiga kelompok, yakni risiko rendah, sedang dan tinggi. Untuk yang risiko ringan itu langsung diberi surat keterangan, kalau misalnya dia pernah terduga menggunakan narkoba itu dia langsung diberi surat keterangan. Kalau yang risiko sedang dan tinggi dilakukan pemeriksaan urine,” ungkap Erwan.
 

(DEN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News