customer.co.id – Bagi Anda para calon investor, sudah tahukah Anda mengenai investasi syariah? Sebelum memutuskan untuk berinvestasi dan menikmati manfaat dan keuntungannya, mari mengenal lebih jauh mengenai investasi syariah, seperti apa dan apa yang dimaksud dengan riba?

Apa itu Investasi Syariah? Mari Mengenalnya Lebih Dalam

Serupa dengan teman atau kerabat, Anda juga harus mengenal investasi syariah terlebih dahulu sebelum bisa memanfaatkannya secara maksimal dan merasakan manfaat dan keuntungannya.

Investasi syariah pada dasarnya termasuk dalam keuangan syariah, dimana seluruh ketentuan di dalamnya menggunakan suatu sistem yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah).

Sebagai implementasi dari kaidah dasar muamalah, terdapat prinsip dasar yang menjadi pedoman agar seluruh aktivitas dalam ranah keuangan tersebut sesuai dengan prinsip syariah.

[Baca Juga: Gadai Emas di Pegadaian dan Bank Syariah, Bagaimana Caranya? Apakah Untung?]

Sebagai masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, penting untuk mengenal seluk beluk keuangan syariah untuk memaksimalkan pemanfaatannya. Bagaimana caranya?

Melalui artikel berikut, Finansialku akan mengajak Anda mengenal keuangan syariah, mulai dari investasi syariah hingga apa itu riba yang dinilai buruk dalam keuangan syariah.

3 + 1 Prinsip Investasi Syariah yang Harus Anda Ketahui

Seperti telah disebutkan sebelumnya, seluruh aktivitas keuangan syariah haruslah berpedoman pada prinsip atau nilai-nilai syariah. Tetapi apa saja sih prinsip investasi syariah yang umum digunakan?

Mari kita lihat bersama 3 prinsip umum dalam investasi syariah berikut ini.

#1 Riba

Dalam sistem keuangan syariah, nilai dan etika perlu ditekankan, mengacu pada pentingnya penekanan akhlak mulia dalam segala aktivitasnya.

Dengan demikian, sangat jelas bahwa sistem keuangan syariah melarang keras seluruh kegiatan ekonomi yang tidak berpegang tinggi pada etika atau dengan kata lain tidak berkeadilan.

Sebagai contoh, kegiatan seperti judi atau spekulasi (maysir) atau riba (usury) dinilai tidak beretika dan dilarang dalam keuangan syariah. Mengapa?

Tentunya karena aktivitas tersebut merupakan kegiatan dimana salah satu pihak mengambil keuntungan dengan mengakibatkan kerugian pada pihak lainnya.

[Baca Juga: Mau Investasi Syariah dan Menguntungkan, Coba Cek SUKRI SR-009 yang Memberikan Kupon 6,9 Persen]

Karena dinilai akan memberikan dampak negatif bagi sistem sosial dan perekonomian, maka hal ini dijadikan salah satu prinsip dasar sistem keuangan syariah.

Riba, menurut etimologinya berarti az-ziyadah. Dengan kata lain, bisa diartikan riba merupakan “tambahan”.

Tambahan yang dimaksud adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi).

Riba yang diharamkan oleh para ulama dan dilarang dalam Al-Qur’an adalah riba jahiliyah. Dimana riba jahiliyah terjadi pada saat proses pinjam-meminjam barang atau uang dalam periode tertentu dengan adanya riba atau tambahan.

Sebenarnya, ada dua teori mengenai haramnya riba, yaitu:

    Kelompok Pertama. Mengharamkan riba secara keseluruhan, baik riba nasi’ah maupun riba fadhl.

    Kelompok Kedua. Mengharamkan riba ad’afan muda’afan dan tidak mengharamkan tambahan yang kecil. Dengan kata lain, hanya riba yang berlipat gandalah yang dilarang oleh Allah.

#2 Gharar

Seperti yang sudah Anda ketahui, keuangan syariah menganut pilar keadilan. Artinya menempatkan segala sesuatu dengan seharusnya, atau memberikan semua hak yang memang menjadi milik seseorang.

Beberapa implementasinya dalam keuangan syariah antara lain adalah prinsip muamalah yang melarang adanya unsur riba, maysir, gharar, kezaliman, dan keharaman.

[Baca Juga: Mengetahui Pilar Keuangan Syariah dan Prinsip Dasar Keuangan Syariah]

Gharar bisa disebut juga sebagai khida’ yang berarti penipuan. Arti menurut terminologinya adalah: penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.

Menurut ajaran Islam, gharar bisa menghancurkan atau merusak akad, dimana pelarangan gharar memiliki peran signifikan dalam menjaga keadilan.

#3 Maisir

Prinsip investasi syariah yang ketiga adalah maisir, secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja atau disebut juga judi.

Judi dalam terminologi agama diartikan sebagai suatu transaksi yang dilakukan oleh 2 (dua) pihak untuk kepemilikan suatu benda atau jasa yang menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain dengan cara mengaitkan transaksi tersebut dengan suatu tindakan atau kejadian tertentu.

[Baca Juga: Pilih Kredit Emas atau Nabung Emas? Belinya di Pegadaian Atau Bank Syariah?]

Dalam keuangan syariah, segala bentuk bisnis yang mendatangkan uang secara untung-untungan, spekulasi, dan ramalan atau terkaan tidaklah diperbolehkan.

Dengan demikian, bank syariah selalu menerapkan harga yang jelas dan transparan sehingga tidak ada unsur spekulasi.

Hal ini juga membantu meminimalkan penipuan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

#4 Manajemen Islami

Namanya saja syariah, artinya seluruh prinsip, ketentuan, dan aktivitas yang terjadi di dalamnya harus didasarkan pada syariat Islam.

Dengan demikian, ada rasa aman dari nasabah yang menitipkan uangnya pada bank syariah untuk dikelola dan dikembangkan. Keuntungan pun diberikan dalam bentuk bagi hasil dan bukannya berupa bunga.

Contoh Investasi Syariah

Setelah mengenal prinsip-prinsip syariah dalam investasinya, kini Anda bisa memilih jenis investasi yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Berikut ini merupakan contoh-contoh investasi syariah.

#1 Deposito Syariah

Serupa dengan deposito pada bank konvensional, deposito syariah berarti sejumlah dana yang dititipkan oleh nasabah kepada bank dengan jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya.

Letak perbedaannya adalah dari segi bunga, dimana tidak diberlakukan sistem bunga dalam keuangan atau investasi syariah. Dengan demikian, sistem yang diberlakukan merupakan sistem bagi hasil.

Lagi-lagi seperti deposito pada umumnya, bagi hasil deposito syariah cenderung lebih besar bila dibandingkan dengan tabungan syariah, dimana bagi hasil yang umum digunakan adalah 50:50.

[Baca Juga: Sebelum Investasi Deposito, Kenali Cara Kerja Deposito, Strategi Investasi Deposito dan Cara Menghitung Bunga Deposito]

#2 Pasar Modal Syariah

Saham adalah sebuah surat bukti kepemilikan perusahaan yang diperjualbelikan.

Nah, dalam keuangan syariah, terdapat pasar modal syariah yang memperjualbelikan saham. Jual beli saham ini sendiri diperbolehkan dalam ajaran Islam.

Namun, karena Indonesia merupakan negara dengan populasi Islam yang mayoritas, sehingga ada hukum Islam yang mengatur produk saham ini sesuai dengan kaidah Islam.

Investasi syariah memiliki beberapa batasan transaksi, contohnya adalah tidak diperbolehkannya transaksi pembelian saham perusahaan minuman keras dan seluruh produk atau jasa yang bertentangan dengan agama Islam.

#3 Surat Utang Syariah

Surat utang atau biasa disebut obligasi juga berlaku pada keuangan syariah. Lalu dimana letak perbedaannya?

Sama seperti saham syariah, Anda tidak diperbolehkan bertransaksi pembelian obligasi perusahaan minuman keras dan seluruh produk atau jasa yang bertentangan dengan agama Islam.

Selain itu, seluruh ketentuannya juga diatur di bawah hukum Islami yang berlaku.

#4 Reksa Dana Syariah

Seiring dengan kemajuan dan perkembangan jenis investasi yang satu ini, ternyata keuangan syariah juga turut mengembangkan produk reksa dana syariah-nya.

Prinsipnya sama dengan bank konvensional, dimana manajer keuangan akan mengelola dana Anda sehingga bisa memberikan tingkat pengembalian tertentu. Perbedaannya adalah dalam reksa dana syariah, seluruh dana ini diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah MUI.

[Baca Juga: Apa Saja Perbedaan Saham Syariah dan Saham Konvensional yang Harus Diketahui Para Investor]

Artinya, Anda sebagai investor bisa tenang karena dana tidak mungkin dikelola melawan hukum Islami, seperti disalurkan pada perusahaan yang berkaitan dengan riba, barang tidak halal, pornografi atau kegiatan lain yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Dasar Hukum (Fatwa) Investasi Syariah

Tidak jarang anggapan bahwa investasi itu judi dan spekulasi sehingga dilarang dalam ajaran Islam. Dengan demikian, diperlukan fatwa alim ulama yang berwenang.

Di Indonesia, ulama yang berwenang adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI).

Oleh karena itu, DSN MUI membuat 14 fatwa mengenai pasar modal syariah dan jenis investasinya sebagai berikut:

    Fatwa No. 20/DSN-MUI/IX/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah

    Fatwa No. 32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah

    Fatwa No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah

    Fatwa No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal

    Fatwa No. 41/DSN-MUI/III/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah

    Fatwa No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi

    Fatwa No. 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah

    Fatwa No. 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah

    Fatwa No. 69/DSN-MUI/VI/2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)

    Fatwa No. 70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN

    Fatwa No. 71/DSN-MUI/VI/2008 tentang Sale and Lease Back

    Fatwa No. 72/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN Ijarah Sale and Lease Back

    Fatwa No. 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset To Be Leased

    Fatwa No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

[Baca Juga: Kenali Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional]

Kini Anda Siap Berinvestasi Syariah

Jika Anda sudah mengetahui prinsip dasar yang menjadi landasan dalam keuangan syariah beserta contoh-contoh investasinya, kini Anda bisa mulai memanfaatkan sistem keuangan syariah sebagaimana mestinya.

Tentunya Anda bisa selalu mengamalkan nilai-nilai Islami dengan prinsip syariah dalam keuangan syariah, misalnya investasi syariah. Dengan demikian, tidak ada lagi kecurangan atau ketidakadilan yang haram hukumnya.

Punya tujuan keuangan tapi bingung cara wujudkannya? Yuk, diskusikan keuangan Anda bersama Perencana Keuangan Finansialku untuk dapat solusinya. Gunakan fitur Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku.

Pilih jadwal konsultasi Anda di sini atau melalui WhatsApp sekarang juga.

Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai prinsip investasi syariah lainnya?

Tinggalkan komentar Anda di bawah.

Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini.

Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Admin. 11 April 2017. 4 Investasi Syariah Terbaik di Indonesia. Dosenekonomi.com – https://goo.gl/Fa868V

    Arief Tri Setiaji. 07 Agustus 2017. 14 Fatwa DSN MUI Mengenai Pasar Modal Syariah. Akucintakeuangansyariah.com – https://goo.gl/WaWnJh

Sumber Gambar:

    Investasi Syariah – https://goo.gl/8Kv6sG dan https://goo.gl/UCWPya

Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News