customer.co.id – Ada 3 orang ahli waris yang tolak waris! Bagaimana prosedur tolak waris?

Terlahir di keluarga kaya raya kerap membuat beberapa orang terlena. Mendapatkan segalanya dengan mudah membuat orang jadi enggan berupaya, toh semuanya sudah tersedia.

Tapi ternyata masih ada juga orang yang menolak menjadi ahli waris miliaran rupiah yang akan diberikan orangtuanya. Bahkan, ada yang lebih memilih meninggalkan kehidupan duniawi.

Berikut ini 3 orang ahli waris yang tolak waris.

Rubrik Finansialku

3 Orang Ahli Waris ini Tolak Waris

Lahir dari keluarga yang serba berkecukupan tentu menjadi impian semua orang. Selain itu dapat membuat seseorang bisa melakukan apa saja.

Ternyata, tidak semua orang suka dengan kehidupan serba glamor.

Tiga sosok ini misalnya. Walau lahir dari keluarga serba ada, mereka malah menolak warisan yang dialamatkan padanya.

#1 Wang Sicong (29 tahun)

Orang terkaya China Wang Jianlin adalah pendiri dan CEO Dalian Wanda Group Co. Ia merupakan salah satu orang terkaya di Asia yang bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, taman, klub, olahraga, dan bioskop.

Hartanya mencapai US$31,3 miliar atau setara Rp416,3 triliun (kurs Rp13.300).

Wang Jianlin mengatakan kemungkinan besar memilih pengganti yang menjalankan bisnisnya dari kalangan profesional, dikarenakan anak semata wayangnya Wang Sicong tidak mau menerima warisan itu.

Menurut South China Morning Post, Wang Jianlin telah meminta anaknya untuk menjadi pengganti dirinya namun ternyata anaknya menolak untuk mengikuti jejak Wang Jianlin.

[Baca Juga: Apa Akibat Tidak Merencanakan Waris? Yuk Ketahui Cara Menyiapkan Warisan Untuk Masa Depan]

Wang Sicong sendiri adalah direktur dari perusahaan yang didirikan ayahnya. Dia memiliki dua persen saham di perusahaan tersebut.

Pria 29 tahun ini menemukan Capital Prometheus pada 2011 dan berinvestasi di Invictus Gaming. Wang Sicong pernah menempuh pendidikan di Inggris dan mengambil jurusan filosofi di Universitas College London.

#2 Suster Lucy Agnes

Suster Lucy Agnes adalah anak tunggal dari Paul dan Cecilia Darmoko yang merupakan pemilik restoran Ayam Bulangan. Cecilia juga merupakan saudara sepupu dari pemilik Djarum, Robert Budi Hartono.

Wanita yang terlahir dengan nama asli Maria Donna Dewiyanti Darmoko ini membuat keputusan mengejutkan. Lucy lulus di Amerika Serikat, kemudian melanjutkan studinya di Australia.

[Baca Juga: Segera Lakukan Perencanaan Waris, agar Pewaris dan Ahli Waris Tenang]

Dilansir dari Asianews.it, meskipun berasal dari keluarga orang paling kaya di Indonesia, Lucy Agnes ternyata memilih hidup sederhana dan melayani umat. Awalnya, dia merawat para tunawisma, kemudian dari situlah kegiatannya tersebut ia bergabung dengan Missionary of Charity di Illinois.

Lucy merupakan pengikut Mother Teresa yang dikenal sanggup hidup hanya memiliki dua set pakaian. Dia juga pernah menjadi sekretaris pimpinan kongregasi Misionaris Claris di Kolkata, India.

Konon Lucy paling bersedia jika harus mendampingi orang-orang yang sakit dan sekarat.

Download Ebook Panduan Investasi Emas untuk Pemula

#3 Angeline Francis Khoo

Angeline Francis Khoo merupakan putri dari miliarder asal Malaysia, Dr. Khoo Kay Peng. Khoo Kay Peng bukan nama asing di kalangan pengusaha internasional karena dia memimpin kelompok usaha MUI Asia Limited.

Kelompok itu antara lain menjadi pemegang saham mayoritas Laura Ashley, perusahaan tekstil Inggris, yang kemudian berkembang menjadi jaringan ritel internasional.

Kekayaan Khoo Kay Peng diperkirakan mencapai 205 juta poundsterling atau sekitar Rp3,5 triliun. Angeline diyakini akan ditunjuk sebagai penerus perusahaan keluarga Khoo Kay Peng. Sejak remaja ia sering magang di berbagai bagian di Laura Ashley.

Dalam wawancaranya dengan media lokal, Angeline mengaku menolak untuk mewarisi kerajaan bisnis keluarganya. Ia juga tidak akan meminta bantuan finansial dari sang ayah demi bisa menikah dengan pria yang dicintai.

[Baca Juga: Pajak Warisan: Apakah Warisan Dikenakan Pajak?]

Angeline menceritakan, dia bertemu dengan pria idamannya saat bersekolah di Oxford Inggris. Pria bernama Jedidiah Francis tersebut bekerja sebagai peneliti data.

Sebelum memantapkan diri untuk melangkah ke jenjang lebih serius, Angeline mengaku telah meminta restu sang ayah. Namun sayang, Dr. Khoo Kay Peng justru menolak pria pilihan anaknya.

Angeline sekarang mendirikan usaha sendiri, sementara sang suami bekerja di salah toko pakaian online di Inggris.

Prosedur untuk Menolak Waris

Dilansir dari Hukumonline.com, pada dasarnya, menurut hukum perdata Barat, seseorang dapat menerima maupun menolak warisan yang jatuh kepadanya, sebagaimana dikatakan dalam Pasal 1045 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) yang berbunyi:

“Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima warisan yang jatuh ke tangannya.”

Dalam hal seseorang menolak warisan yang jatuh kepadanya, orang tersebut harus menolaknya secara tegas.

Ditambah dengan suatu pernyataan yang dibuat di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya warisan itu terbuka (Pasal 1057 KUH Perdata) J. Satrio dalam bukunya yang berjudul Hukum Waris (hal 340) mengatakan bahwa:

Walaupun pertanyaan penolakan warisan tersebut tidak harus diberikan secara tertulis, tetapi oleh pengadilan pernyataan tersebut dicatat dalam register yang bersangkutan.

Penolakan warisan ini tidak ada daluarsanya (Pasal 1062 KUH Perdata). Akan tetapi, dengan adanya daluarsa menerima warisan yang lewat dengan masa lampaunya 30 (tiga puluh) tahun, maka secara otomatis, setelah 30 (tiga puluh) tahun berlalu, orang tersebut sama kedudukannya dengan orang yang menolak warisan.

Dengan kata lain, setelah 30 tahun, orang tidak perlu lagi melakukan penolakan warisan apabila tidak mau menjadi ahli waris.

Download Ebook Panduan Investasi Reksa Dana untuk Pemula

Penolakan warisan tidak dapat dilakukan hanya untuk sebagian harta warisan. Ini karena penolakan warisan mengakibatkan orang tersebut dianggap tidak pernah menjadi ahli waris (pasal 1058 KUH Perdata).

Dengan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris, maka orang tersebut tidak berhak atas harta warisan.

Seseorang yang menolak warisan, dapat diminta untuk menerima warisan atas permohonan kreditur dari orang yang menolak warisan tersebut.

Akan tetapi, permohonan menerima warisan tersebut hanya sebesar utang debitur saja, dan penerimaan tersebut diwakilkan oleh kreditur, sebagaimana terdapat dalam pasal 1061 KUH Perdata.

[Baca Juga: Dapat Tanah Warisan? Kenali Dulu Cara Mengurus BPHTB dan Menghitung BPHTB]

J. Satrio (hal 345) menjelaskan bahwa alasan di balik ketentuan pasal 1061 KUH Perdatatersebut adalah dalam hal seorang ahli waris menolak warisan yang positif yang jatuh padanya, maka tindakannya tersebut bisa merugikan kreditur, artinya menempatkan kreditur dalam kedudukan yang lebih jelek daripada kalau warisan diterima.

Dengan diterimanya warisan yang positif, maka warisan tersebut bercampur dengan harta di debitur, sehingga aktiva harta debitur bertambah.

Namun, kalau saldo aktiva harta debitur sendiri jumlahnya cukup untuk memenuhi utang-utangnya terhadap kreditur yang bersangkutan, maka tidak ada masalah.

Menurut Prof Tahir Azhary dalam artikel Hukum Waris Islam tak Mengenal Hak Ingkar, hak untuk menolak warisan hanya dikenal dalam hukum waris perdata Barat.

Menurutnya, dalam hukum waris Islam, ahli waris tidak boleh menolak warisan.

Tahir menegaskan bahwa Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah jelas mengatur yaitu orang Islam berlaku hukum waris Islam, kecuali, pewaris dan ahli waris pindah agama. Artinya, mereka sudah melepaskan diri dari hukum Islam.

Akan tetapi, ada pendapat lain penolakan warisan menurut hukum waris Islam.

Neng Djubaidah, pengajar hukum waris Islam di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam artikel yang berjudul Ahli Waris Dapat Menolak Pengalihan Paten, mengatakan bahwa ahli waris pun bisa menolak pewarisan.

Akan tetapi, menurutnya, ahli waris harus terlebih dahulu mengetahui nilai warisannya sebelum memutuskan menolak warisan tersebut. Kalau memang ahli waris tersebut sudah ikhlas bagiannya untuk diamalkan, hal itu boleh saja.

Jangan sampai dia baru mengetahui nilai haknya setelah dia sudah menolak. Syarat seorang ahli waris menolak warisan adalah orang yang sehat akal, telah dewasa dan tidak dalam keadaan terpaksa.

Berikan komentar dan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Vina A Muliana. 6 September 2017. Jadi Ahli Waris, 3 Orang ini Malah Tolak Kekayaan Berlimpah. Liputan6.com – https://goo.gl/3FJWr4

    3 Januari 2013. Menolak Warisan Menurut Hukum Perdata Barat dan Hukum Islam. Hukumonline.com – https://goo.gl/q5BwKi

Sumber Gambar:

    Prosedur Tolak Waris – https://goo.gl/g8HbTo

    Wang Sicong – https://goo.gl/1uZ1gs

    Suster Lucy Agnes – https://goo.gl/qpcpmr

    Angeline Francis Khoo – https://goo.gl/Sezmdr

Download Ebook Panduan Berinvestasi Saham Untuk Pemula

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News