customer.co.id – omor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas wajib pajak yang digunakan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan. Bagaimana cara cek NPWP ( cek nomor NPWP )?

Cara cek NPWP perlu diketahui untuk memastikan apakah NPWP yang Anda miliki masih aktif atau tidak. Sebab, hal ini akan bermasalah jika NPWP Anda tidak valid saat mengurus kewajiban pajak.

Perlu diketahui bahwa NPWP terdiri dari 15 angka unik, yang menjadi nomor identitas khas dari wajib pajak. Karena itu, penting bagi pemegang kartu untuk mengecek validitas dan keaktifannya (cek NPWP).

Cara cek NPWP aktif atau tidak sebenarnya cukup mudah. Pemilik kartu dapat dapat melakukan cek NPWP secara online melalui website ereg.pajak.go.id atau aplikasi M-Pajak.

Selain itu, cek NPWP online juga dapat dilakukan dengan cara scan QR Code. Khususnya untuk kartu NPWP terbaru yang sudah dilengkapi dengan kode QR.

Jika cara cek NPWP online masih dirasa sulit, pemilik kartu dapat memilih cara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.

Cara cek NPWP online

Ada beberapa cara cek NPWP online yang bisa Anda coba. Berikut penjelasannya.

1. Cek NPWP online dengan QR Code

Pertama, cara cek NPWP online melalui QR Code. Sebagai informasi, kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id.

Adapun langkah-langkah atau cara cek NPWP online dengan QR Code adalah sebagai berikut:

  • Pindai QR code yang ada di kartu NPWP Anda
  • Kode ini memiliki tautan unik pada laman account.pajak.go.id
  • Masukkan tautan unik ke dalam browser
  • Masukkan kode keamanan di laman cek NPWP
  • Klik tombol “Cek”
  • Nantinya akan muncul notifikasi yang berisi validasi NPWP

2. Cek NPWP online lewat ereg.pajak.go.id

Selanjutnya, cara cek NPWP online yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengakses ereg.pajak.go.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

  • Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
  • Lalu, masukkan NIK dan nomor KK
  • Masukkan kode captcha
  • Klik “Cari”
  • Bila NPWP aktif, akan muncul nomor dan identitas NPWP

3. Cek NPWP online dengan aplikasi M-Pajak

Selain itu, cara cek NPWP online adalah melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh melalui Playstore dan AppStore. Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi M-Pajak
  • Masuklah menggunakan akun yang sudah terdaftar di website.
  • Buka aplikasi tersebut dan klik “Cek NPWP”.
  • Jika data keluar dengan lengkap, berarti NPWP sudah aktif.

Cara cek NPWP secara offline

Secara offline, cara cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat yang sesuai dengan alamat domisili KTP Anda. Jangan lupa siapkan KTP yang sesuai dengan data di NPWP.

Cara kedua, cek NPWP aktif atau tidak adalah dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200. Nantinya, petugas akan membantu mengecek apakah kartu NPWP Anda masih aktif (valid) atau tidak.

Nah, itulah informasi seputar cara cek NPWP aktif atau tidak secara online dan offline. Anda bisa memilih salah satu cara cek NPWP yang paling mudah untuk dilakukan.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News