48 Narapidana Anak Dapat Remisi di HAN 2022

Surabaya: Sebanyak 48 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) se-Jawa Timur mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tahun 2022. Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji mengatakan penerima remisi tersebut tersebar di tujuh satuan kerja pemasyarakatan Jatim.
 
“Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar yakni ada 34 ‘andikpas’ yang dapat remisi dimana satu di antaranya langsung bisa pulang ke rumah,” ujar Zaeroji di Surabaya, Sabtu, 23 Juli 2022.
 
Ia menjelaskan pemberian remisi ini sesuai Kepmenkumham Nomor PAS-1088.PK.05.04 Tahun 2022 Tentang Pemberian Remisi Hari Anak Nasional (RAN) Tahun 2022. Ia mengatakan, besaran remisi yang diberikan bervariasi paling singkat satu bulan dan paling lama tiga bulan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, antara 1-3 bulan,” tuturnya.
 

Zaeroji menjelaskan pemberian remisi kepada anak didik pemasyarakatan merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.
 
“Remisi hari anak diberikan kepada ‘andikpas’ atas dasar pertimbangan kemanusiaan,” katanya.
 
Meski begitu, kata dia, setiap anak didik pemasyarakatan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan salah satunya adalah berkelakuan baik.
 
“Tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi,” kata Zaeroji.
 
Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak didik pemasyarakatan supaya lebih baik di kemudian hari karena semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.
 
“Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat. Untuk anak ini kan kami desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi ‘andikpas’ yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik,” ujarnya.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News