customer.co.id – BPJS Kesehatan alami defisit keuangan, berdampak pada pembayaran biaya kesehatan yang tidak ditanggung 100% untuk beberapa penyakit tergolong berat.
Rubrik Finansialku
8 Penyakit Tergolong Berat Ini Tidak Ditanggung 100% Pembayarannya Oleh BPJS Kesehatan
Terus berupaya mengatasi permasalahan defisit keuangan yang alami, BPJS Kesehatan melontarkan wacana akan melibatkan peserta dalam mendanai perawatan penyakit berbiaya tinggi dan berbahaya guna mengurangi beban kinerja mereka.
Terdapat delapan penyakit yang pendanaannya bisa ditanggung bersama antara BPJS Kesehatan dengan pasien, atau dengan kata Lain 8 penyakit ini tidak ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan.
Delapan penyakit tersebut antara lain:
BPJS Kesehatan berharap masyarakat memaklumi karena biaya yang harus dirogoh dari kantong BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut besar.
Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.
[Baca Juga: Jangan Pernah Lupa Akan 4 Hal Penting BPJS Kesehatan]
Untuk pembiayaan perawatan penyakit jantung saja sepanjang 2016 kemarin, total belanja BPJS Kesehatan yang harus dikeluarkan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut mencapai Rp7,485 triliun.
Jika ditotal, biaya perawatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit tersebut mencapai Rp14,692 triliun atau 21,84% dari total seluruh biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada 2016 kemarin.
Seperti dilansir oleh Kontan.co.id, Kamis (23/11/17), Fahmi Idris mengungkapkan:
“Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget.”
Fahmi pun menambahkan masih belum tahu berapa porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menghitung rincian beban yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan.
Fahmi hanya memastikan, pembagian beban tersebut tidak akan diberikan kepada semua peserta. Pembagian beban hanya akan dilakukan dengan peserta dari golongan masyarakat mampu.
Ketahui Kategori Gawat Darurat Versi BPJS Kesehatan!
Banyak di antara kita yang mungkin merasa ribet berobat dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, kita seringkali tidak bisa langsung ke rumah sakit, namun mesti ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 dulu tempat kita terdaftar.
Setelah Faskes 1 yang biasanya berupa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tidak bisa menangani, barulah kita dirujuk ke rumah sakit.
[Baca Juga: Panduan Lengkap dan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit]
Permasalahannya adalah bagaimana kalau sakit yang diderita masuk kondisi darurat? Jika kita ke Faskes 1 dulu, tentu tidak efisien. Namun jika langsung ke rumah sakit, bisa jadi kita tidak dilayani oleh pihak rumah sakit.
Sekalipun dilayani, harus memenuhi syarat yaitu sakit yang diderita tergolong dalam kondisi darurat versi BPJS.
Dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah kategori gawat darurat versi BPJS.
Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri
Anemia sedang/berat
Pernafasan
Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)
Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah
Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)
Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata
Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru
Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam
Kriterita Gawat Darurat Bidang THT
Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf
Berikan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar:
Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News