customer.co.id – BPJS Kesehatan alami defisit keuangan, berdampak pada pembayaran biaya kesehatan yang tidak ditanggung 100% untuk beberapa penyakit tergolong berat.

Rubrik Finansialku

8 Penyakit Tergolong Berat Ini Tidak Ditanggung 100% Pembayarannya Oleh BPJS Kesehatan

Terus berupaya mengatasi permasalahan defisit keuangan yang alami, BPJS Kesehatan melontarkan wacana akan melibatkan peserta dalam mendanai perawatan penyakit berbiaya tinggi dan berbahaya guna mengurangi beban kinerja mereka.

Terdapat delapan penyakit yang pendanaannya bisa ditanggung bersama antara BPJS Kesehatan dengan pasien, atau dengan kata Lain 8 penyakit ini tidak ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan.

Delapan penyakit tersebut antara lain:

    Penyakit jantung,

    Kanker,

    Gagal ginjal,

    Stroke,

    Thalasemia,

    Sirosis hati,

    Leukimia, dan

    Hemofilia.

BPJS Kesehatan berharap masyarakat memaklumi karena biaya yang harus dirogoh dari kantong BPJS Kesehatan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut besar.

Fahmi Idris, Dirut BPJS Kesehatan mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit tersebut selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

[Baca Juga: Jangan Pernah Lupa Akan 4 Hal Penting BPJS Kesehatan]

Untuk pembiayaan perawatan penyakit jantung saja sepanjang 2016 kemarin, total belanja BPJS Kesehatan yang harus dikeluarkan untuk membiayai perawatan penyakit tersebut mencapai Rp7,485 triliun.

Jika ditotal, biaya perawatan yang harus dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk perawatan penyakit tersebut mencapai Rp14,692 triliun atau 21,84% dari total seluruh biaya pelayanan kesehatan yang dikeluarkan BPJS Kesehatan pada 2016 kemarin.

Seperti dilansir oleh Kontan.co.id, Kamis (23/11/17), Fahmi Idris mengungkapkan:

“Cost sharing ini harus kami sampaikan supaya masyarakat tidak kaget.”

Fahmi pun menambahkan masih belum tahu berapa porsi pendanaan perawatan yang akan dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan sampai saat ini masih menghitung rincian beban yang akan dikenakan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Fahmi hanya memastikan, pembagian beban tersebut tidak akan diberikan kepada semua peserta. Pembagian beban hanya akan dilakukan dengan peserta dari golongan masyarakat mampu.

Ketahui Kategori Gawat Darurat Versi BPJS Kesehatan!

Banyak di antara kita yang mungkin merasa ribet berobat dengan BPJS Kesehatan. Pasalnya, kita seringkali tidak bisa langsung ke rumah sakit, namun mesti ke Faskes (Fasilitas Kesehatan) 1 dulu tempat kita terdaftar.

Setelah Faskes 1 yang biasanya berupa Puskesmas, klinik, atau dokter keluarga tidak bisa menangani, barulah kita dirujuk ke rumah sakit.

[Baca Juga: Panduan Lengkap dan Cara Berobat Menggunakan BPJS Kesehatan di Rumah Sakit]

Permasalahannya adalah bagaimana kalau sakit yang diderita masuk kondisi darurat? Jika kita ke Faskes 1 dulu, tentu tidak efisien. Namun jika langsung ke rumah sakit, bisa jadi kita tidak dilayani oleh pihak rumah sakit.

Sekalipun dilayani, harus memenuhi syarat yaitu sakit yang diderita tergolong dalam kondisi darurat versi BPJS.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut adalah kategori gawat darurat versi BPJS.

Kriteria Gawat Darurat Bagian Anak/Pediatri

Anemia sedang/berat

    Apnea/gasping (henti napas)

    Bayi/anak dengan ikterus (bayi kuning)

    Bayi kecil/prematur

    Cardiac arrest/payah jantung

    Cyanotic spell (tanda penyakit jantung)

    Diare profus (lebih banyak dari 10x sehari BAB cair)

    Difteri (penyakit pernapasan dengan gejala demam, mual, muntah, nyeri tenggorokan, dll)

    Murmur/bising jantung, Aritmia

    Edema/bengkak seluruh badan

    Epitaksis (mimisan), dengan perdarahan lain disertai demam

    Gagal ginjal akut

    Gangguan kesadaran dengan fungsi vital yang masih baik

    Hematuria (gejala urin berwarna merah/cokelat)

    Hipertensi berat

    Hipotensi atau syok ringan hingga sedang

    Intoksikasi atau keracunan (misal: obat serangga)

    Intoksikasi disertai gangguan fungsi vital

    Kejang dengan penurunan kesadaran

    Muntah profus (lebih banyak dari 6x dalam satu hari)

    Panas/demam tinggi yang sudah di atas 40°C

    Sangat sesak, gelisah, kesadaran turun, sianosis dengan retraksi hebat otot-otot

Pernafasan

    Sesak tapi dengan kesadaran dan kondisi umum yang baik

    Syok berat, dengan nadi tidak teraba dan tekanan darah tidak terukur

    Tetanus

    Tidak BAK/kencing lebih dari 8 jam

    Tifus abdominalis dengan komplikasi

Kriteria Gawat Darurat Bagian Obstetri Ginekologi (Kebidanan & Kandungan)

Kriteria Gawat Darurat Bagian Bedah

Kriteria Gawat Darurat Bagian Kardiovaskuler (Jantung & Pembuluh Darah)

Kriteria Gawat Darurat Bagian Mata

Kriteria Gawat Darurat Bagian Paru

Kriteria Gawat Darurat Bidang Penyakit Dalam

Kriterita Gawat Darurat Bidang THT

Kriteria Gawat Darurat Bidang Syaraf

Berikan pendapat Anda pada kolom di bawah ini, terima kasih!

Sumber Referensi:

    Agus Triyono. 23 November 2017. Ini 8 penyakit yang turut dibiayai peserta BPJS. Kontan.co.id – https://goo.gl/ehc56u

    Siti Nurjanah. 26 November 2017. Ternyata 8 Penyakit Ini Pembiayaannya Tidak Ditanggung 100% oleh BPJS Kesehatan Lagi. Tribunnews.com – https://goo.gl/fSRUFb

Sumber Gambar:

    BPJS Kesehatan – https://goo.gl/pnhhgE

    Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan – https://goo.gl/dCYhTS

Gratis Download Ebook Perencanaan Keuangan untuk Usia 30 an

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News