customer.co.id – Apa hubungan pajak dengan zakat? Apakah benar zakat bisa mengurangi pajak?

Kali ini, Finansialku akan membahas bagaimana zakat bisa menjadi pengurang pajak.

Rubrik Finansialku

Dasar Hukum Zakat dalam Agama Islam

Berdasarkan kitab suci agama Islam, dasar hukum zakat adalah sebesar 2,5% dari total penghasilan.

Hukum wajib zakat ini terdapat dalam kitab suci agama Islam, yakni Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 267.

Ayat tersebut mengatakan bahwa sebagian dari harta orang kaya terdapat hak orang miskin, yakni minimal 2,5% dari total penghasilan mereka.

Kewajiban membayar zakat pendapatan sebesar 2,5% tersebut diperuntukkan bagi umat Islam yang total penghasilan setahunnya mencapai nisab (85 gram emas).

Namun, bagi umat Islam yang penghasilannya jika ditotal selama satu tahun tidak mencapai nisab (85 gram emas) maka tidak diwajibkan untuk membayar zakat pendapatan.

[Baca Juga: Nasabah Bisa Sisihkan Harta Lewat Zakat Saham, Program Anyar Henan Putihrai Sekuritas Gaet Baznas]

Mekanisme Zakat Sebagai Pengurang Pajak

Mekanisme zakat sebagai pengurang pajak bisa dimulai dengan cara mencantumkan jumlah zakat yang dibayarkan pada kolom di bawah penghasilan bruto.

Lampirkan pula bukti penyetoran zakat, baik itu dari BAZNAS tingkat nasional, provinsi, kota atau kabupaten, maupun dari LAZ yang terintegrasi dengan laporan SPT Muzakki.

Meskipun regulasi ini sudah diberlakukan sejak tahun 2001 silam, masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan fasilitas pengurangan jumlah pajak tersebut.

Bagi orang yang membayar zakat dan pajak dengan cara dipotong oleh instansi atau perusahaan tempatnya bekerja, maka zakatnya dimasukkan pada pengurangan penghasilan bruto.

Berikut ini adalah undang-undang yang berkaitan dengan pengurangan pajak atas pembayaran zakat.

#1 Penerapan UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dan UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat

Mekanisme zakat mengurangi pembayaran pajak sudah diatur sejak adanya UU No. 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan kemudian dipertegas oleh UU Zakat yang terbaru yang menggantikan UU 38/1999, yaitu UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Tujuan dari adanya aturan tersebut adalah agar wajib pajak tidak terkena beban ganda.

Zakat yang telah dibayarkan oleh pembayar zakat (muzakki) baik itu melalui BAZNAZ ataupun LAZ akan dikurangi pada penghasilan kena pajak.

Hal ini akan menjadikan semangat dalam berzakat sebagai wujud taat beragama serta kepedulian terhadap sesama.

#2 Penerapan Pasal 9 UU No. 36 Tahun 2008

Penerapan pasal 9 UU No. 36 Tahun 2008 memperjelas bahwa zakat yang telah disalurkan sesuai dengan aturan agama Islam serta melalui lembaga amil zakat yang disahkan oleh pemerintah tidak termasuk objek pajak.

Bisa diartikan pembayaran zakat akan mengurangi penghasilan kena pajak.

[Baca Juga: Zakat Penghasilan, Zakat Fitrah dan Zakat Mal Apa Bedanya dan Berapa Jumlahnya]

Keistimewaan dari aturan ini adalah turut mengatur tentang agama lain selain Islam.

Negara Indonesia memang mayoritas penduduknya beragama Islam, namun terdapat agama lain yang diakui oleh negara juga harus diperhatikan.

Pasal 9 UU 36/2008 ini juga mengatur bahwa umat agama lain yang memberi sumbangan bersifat wajib bagi lembaga yang telah disahkan pemerintah, lalu disalurkan pada yang berhak menerima, maka sifat sumbangan itu seperti zakat yang mengurangi jumlah pajak terutang.

#3 Penerapan UU No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Undang-undang No. 17 Tahun 2000 juga mengatur hal-hal yang tidak dikenakan pajak atau tidak termasuk objek pajak.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa sumbangan, yang salah satu bentuknya berupa zakat, disetorkan melalui amil zakat.

Pihak yang bisa menjadi amil zakat ini harus telah disahkan oleh pemerintah.

Selain itu, penerima zakat adalah orang-orang yang berhak, seperti fakir miskin dan anak yatim piatu.

#4 Penerapan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan

Undang-undang No. 36 Tahun 2008 ini menjelaskan bahwa beberapa yang bukan termasuk objek pajak, salah satunya adalah zakat bagi orang Islam.

Ketentuannya adalah disalurkan melalui lembaga amil zakat yang telah disahkan oleh pemerintah kepada orang-orang yang berhak menerima zakat.

[Baca Juga: Donasi (Zakat, Perpuluhan, Derma) bersama Beruang Matahari]

Pengertian ini berarti adanya zakat akan mengurangi pendapatan kena pajak.

UU No. 36 Tahun 2008 ini juga menyatakan sumbangan dari agama lain yang diakui oleh negara akan mengakibatkan pengurangan pajak dengan syarat sumbangan tersebut adalah wajib.

Hal ini mempertegas posisi zakat sebagai pengurang zakat untuk umat Islam.

Bagi orang-orang non muslim yang agamanya diakui oleh pemerintah jika ada sumbangan yang bersifat wajib dilakukan juga akan mengurangi pajak terutang.

#5 Penerapan Pasal 1 ayat (1) PP No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto

Pasal 1 ayat 1 pada Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2010 menjelaskan bahwa zakat penghasilan orang Islam akan mengurangi penghasilan bruto.

Syaratnya adalah apabila zakat tersebut disalurkan pada amil zakat yang disahkan oleh pemerintah.

[Baca Juga: Menelusuri Lebih Jauh Tentang Pajak Hibah dan Cara Menghitung Pajak Hibah]

Selanjutnya zakat tersebut memang diberikan pada orang yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah.

Pengurangan pada penghasilan bruto tidak hanya berlaku untuk umat Islam, melainkan juga pemeluk agama lain.

Ketentuannya adalah agama tersebut diakui oleh negara, dan sumbangan yang dilakukan adalah perbuatan wajib dalam agamanya.

Tentunya dengan disalurkan melalui lembaga yang disahkan oleh pemerintah serta diserahkan pada yang memang berhak menerima sesuai dengan aturan agama tersebut.

Bayarlah Zakat dan Pajak Sesuai Ketentuan

Sebagai penganut agama dan warga negara yang taat aturan, jangan lupa untuk membayar zakat dan pajak sesuai dengan aturannya.

Karena pada akhirnya, manfaat dari berzakat dan membayar pajak akan kembali lagi pada diri Anda.

Bagaimana Anda akan menyalurkan zakat tahun ini? Apakah Anda sudah merasakan mekanisme pengurangan pajak karena zakat?

Jika informasi ini bermanfaat, maka bagikanlah dengan wajib pajak lain yang juga rutin mengeluarkan zakat.

Sumber Referensi:

    Erikson Wijaya. 04 November 2012. Tinjauan Singkat Pajak dan Zakat. https://goo.gl/Y7QQAW

    23 Agustus 2012. Dasar Hukum dan Mekanisme Zakat Sebagai Pengurang Pajak. https://goo.gl/GNqdMf

    Posko Aceh. 11 Maret. 2015. Zakat Pengurang Penghasilan Kena Pajak. https://goo.gl/CPQjUJ

    Posko Aceh. 19 Maret 2013. Zakat sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak. https://goo.gl/6REiHR

    Nur Efendi. 10 Maret 2014. Zakat Pengurang Pajak? https://goo.gl/yxr2dg

Sumber Gambar:

    Zakah Pengurang Pajak 1 – https://goo.gl/hFFj8c

    Zakat Pengurang Pajak 2 – https://goo.gl/9xqnQD

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News