customer.co.id – PT Bogor Raya Development (BRD) beberkan bukti bahwa aset mereka tidak ada sangkut pautnya dengan besan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Mereka membuktikan, saham BRD dimiliki perusahaan asing dari Malaysia.

Sebelumnya, aset milik BRD disita oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) pada 22 Juni 2022 lalu.

Tanah seluas 89,01 hektare (Ha) di Bogor ini disebut sebagai jaminan utang milik obligor BLBI PT Bank Asia Pacific (Aspac) atas nama Setiawan Harjono yang tak lain adalah besan Mantan Ketua DPR Setya Novanto dan Hendrawan Harjono alias duo Harjono.

BRD mengklaim, perusahaan tidak memiliki sangkut paut dengan obligor BLBI tersebut. Akhirnya, mereka meluncurkan dua gugatan di PTUN DKI Jakarta atas putusan penyitaan tanah oleh Satgas BLBI itu pada 6 Juni 2022.

Kuasa Hukum Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Mitra (LSM) Law Firm, Leonard Arpan Aritonang menyatakan, PT Bogor Raya Development sepenuhnya milik investor asing dan bukan milik obligor BLBI manapun.

“Saat ini kami dengan segala daya upaya sedang berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan No. 227/G/2022/PTUN.JKT untuk meluruskan kekeliruan Satgas BLBI yang telah merampas hak Klien kami,” ungkap Leonard dalam keterangannya, dikutip Senin (12/9/2022).

Leonard juga menyampaikan, pihaknya telah menunjukkan bukti bahwa BRD milik investor asing yang terdaftar secara resmi di Malaysia. Tercantum nama Golden Horse Ltd. sebagai nama perusahaan asing yang terdaftar di negara tersebut.

“Melalui proses jawab-menjawab dalam persidangan, kami telah menunjukkan secara gamblang bahwa PT Bogor Raya Development adalah milik investor asing yang terdaftar secara resmi di Malaysia. Besar harapan kami, Majelis Hakim dapat dengan penuh kebijaksanaan melihat dan meluruskan kekeliruan ini,” jelas Leonard.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan keterangan kuasa hukum, sejak tahun 2004 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menyetujui perubahan status PT Bogor Raya Development dari semula berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri, menjadi Penanaman Modal Asing karena dimiliki oleh perusahaan penanaman modal asing bernama Golden Horse Ltd.

Keputusan itu dilakukan melalui Surat Persetujuan Kepala BKPM No. 70/V/PMA/2004 tentang Perubahan Status Perusahaan Non Penanaman Modal dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) tertanggal 16 Juli 2004.

Golden Horse Ltd. merupakan perusahaan aktif yang didirikan menurut hukum negara Malaysia dan terdaftar dengan nomor registrasi LL03494. Golden Horse Ltd. sendiri tercatat beralamat di Tiara Labuan Jalan Tanjung Batu 87000, Federal Territories of Labuan, Malaysia. Pemegang saham perusahaan lainnya adalah warga negara Hong Kong bernama Hui Hoi Fung Frank (10%).

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News