Aturan Perjalanan Terbaru Berlaku, Calon Penumpang Kereta Masih Abai Prokes

loading…

Calon penumpang kereta api di stasiun Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022). Foto/MPI/Ikhsan PSP

JAKARTA – Penerapan protokol kesehatan (prokes) terutama imbauan menjaga jarak dan kewajiban mengenakan masker kembali ditekankan bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum seperti kereta api.

Hal ini sejalan dengan langkah Satgas Penanganan Covid-19 yang telah menerbitkan aturan terbaru untuk perjalanan dalam negeri, melalui Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022. Aturan tersebut berlaku mulai hari ini.

Namun, berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia (MPI) di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Minggu (17/7/2022) pukul 15.30 WIB, terpantau tidak ada pembatasan jarak penumpang saat berada di ruang tunggu.

Baca juga: Anak SCBD Fashion Week Diminta Patuhi Prokes, Bubar Jam 10 Malam

Bahkan, beberapa penumpang terlihat leluasa tidak mengenakan masker padahal kondisi ruang tunggu sedang padat.

Selain itu, banyak juga calon penumpang yang lebih memilih untuk melakukan tes antigen sebab mereka belum mendapatkan vaksin dosis ketiga atau vaksin booster.

Berikut ini protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh pelaku perjalanan yang disebutkan dalam Surat Edaran nomor 21/2022:

1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan.

2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.

5. Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

(ind)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News