Aturan Soal Minyakita Rp14.000 Sudah Keluar, Bakal Ada di Swalayan

loading…

Mendag Zulhas mengeluarkan aturan soal Minyakita. Foto/Dok

JAKARTA – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas ) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 41/2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat yang berlaku mulai 8 Juli 2022. Permendag tersebut untuk mengatur pelaksanaan program minyak goreng kemasan rakyat merek (MGKR) Minyakita.

Baca juga: Indomaret dan Alfamart Buka Suara Soal Belum Jual Minyakita

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).

“Minyakita dalam program minyak goreng kemasan rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp14 ribu per liter,” kata Mendag Zulhas dalam keterangan resminya, Rabu (13/7/2022).

Hal-hal yang diatur dalam Permendag 41 Tahun 2022 yaitu menyangkut harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.

“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO,” imbuh Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas menjelaskan, kelebihan Minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace). Selain itu, Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.

Kemudian, Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). Dia menambahkan, MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Investigasi Kasus Polisi Tembak Polisi, Mahfud MD: Keputusan Tepat

“Kelebihan lainnya, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO. Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri,” terang Mendag Zulhas.

(uka)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News