Banyak Diincar, Segini Gaji dan Tunjangan Kepala Desa di 2022

loading…

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa dan perangkat desa lainnya mendapatkan gaji serta tunjangan. Foto/Ilustrasi

JAKARTA – Jabatan kepala desa (kades) terbilang menjadi salah satu jabatan yang cukup diminati masyarakat. Ternyata, selain mendapat gaji tetap, kades juga mendapat tunjangan dan tambahan penghasilan lainnya.

Mengutip idxchannel, gaji kepala desa pada tahun 2022 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019. Nomenklatur regulasi tersebut adalah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Baca Juga: Jokowi Janji Gaji Kepala Desa Diberikan Setiap Bulan

Berdasarkan PP tersebut, yakni pada Pasal 81 ayat (1), penghasilan tetap diberikan kepada kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Adapun gaji kepala desa 2022 sesuai Pasal 81 ayat (2) ditetapkan oleh bupati/wali kota di masing-masing daerah. Gaji yang dimaksud adalah besaran penghasilan tetap.

Disebutkan bahwa besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya ditetapkan dengan ketentuan:

• Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
• Besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
• Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud, dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

Baca Juga: Mengapa Gaji PNS Kecil? Ini Penyebabnya

Selain penghasilan tetap berupa gaji, kepala desa juga mendapat tunjangan sebagai tambahan gaji kepala desa 2022. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019. Disebutkan bahwa belanja desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan:

1. Paling sedikit 70 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
• Penyelenggaraan pemerintahan desa termasuk belanja operasional pemerintahan desa, dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
• Pelaksanaan pembangunan desa;
• Pembinaan kemasyarakatan desa; dan
• Pemberdayaan masyarakat desa.
2. Paling banyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai:
• Penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya; dan
• Tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
Perhitungan belanja desa sebagaimana dimaksud tersebut di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain.

PP ini juga menegaskan bahwa hasil pengelolaan tanah bengkok dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81.

(fai)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News