IDXChannel – Besaran gaji pejabat negara menarik untuk kita simak? Sebab banyak yang ingin mengetahui besaran yang diterima abdi negara ini.

Tentunya gaji yang diterima para pejabat negara ini dilihat berdasarkan UU No 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/ Administratif  Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden dan juga KEPPRES Nomor 68 Tahun 2001 mengenai tunjangan jabatan bagi pejabat negara tertentu.

Pada peraturan tersebut berisi tentang penyesuaian gaji yang akan diterima para pejabat negara yang pokoknya berisi tentang total gaji serta tunjangan yang diterima presiden hingga kepala daerah.

Lalu berapa total besaran gaji pejabat negara tersebut? Simak daftar berikut ini.

Gaji Kantor Nasional

Berikut adalah besaran gaji pejabat negara serta tunjangan yang diterima pada Pemerintahan Kabinet Indonesia Maju yang mana dipimpin oleh Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin periode 2019-2024.

1. Menteri Negara dan Jabatan Lain yang Setara dengan Menteri

Total gaji Rp5.040.000. Tunjangan jabatan Rp13.608.000.

Rincian Fasilitas dan Tunjangan yang Didapat Menteri Negara

  1. Wakil menteri mendapatkan 85% tunjangan jabatan sesuai Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.
  2. Wakil menteri mendapatkan hak keuangan sebesar 135 % dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian.
  3. Menteri mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan.
  4. Dalam hal kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, kepada wakil menteri dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35.000.000.


Artikel ini bersumber dari www.idxchannel.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News