Suara.com – Pemerintah Indonesia resmi setop kirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia mulai bulan Juli 2022. Alasan pemerintah membekukan sementara pengiriman TKI ke Malaysia ini lantaran negara itu dinilai tidak menghormati nota kesepahaman yang telah ditandatangani pada April 2022 lalu. Lantas bagaimana syarat dan berapa gaji TKI di Malaysia?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan jika MoU yang telah ditandatangani ole kedua negara itu mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan PMI Sektor Domestik di Malaysia dengan menerapkan sistem satu kanal (sistem satu saluran). Sistem itu sekaligus menjadi satu-satunya mekanisme resmi yang dijadikan acuan dalam merekrut dan menempatkan PMI sektor domestik di wilayah Malaysia.

Kedua negara sepakat menerapkan System Maid Online (SMO) yang akan dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia. Namun, menurut Ida Fauziyah, perwakilan Indonesia di Malaysia masih menemukan banyak bukti jika negeri jiran masih menerapkan sistem di luar yang telah disepakati bersama sebelumnya.

Menurutnya, SMO tersebut akan membuat posisi TKI / PMI menjadi lebih rentan tereksploitasi. SMO mem-by pass UU Nomor 18 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan tidak melalui tahap pemberangkatan yang benar.

Baca juga:
5 Fakta Indonesia Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia, Apa Penyebabnya?

“Terkait hal tersebut, KBRI di Kuala Lumpur merekomendasikan kepada Pemerintah Pusat untuk menghentikan sementara waktu penempatan TKI/PMI di Malaysia, hingga terdapat klarifikasi dari Pemerintah Malaysia termasukdengan  komitmen untuk menutup mekanisme SMO sebagai jalur penempatan PMI,” katanya.

Menaker mengatakan, jika keputusan stop kirim TKI / PMI sektor domestik ke Malaysia tetsebut saat ini telah disampaikan secara resmi oleh KBRI Kuala Lumpur kepada Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia.

Ida Fauziyah menambahkan, berdasarkan hasil pemantauan dari KBRI Kuala Lumpur, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia telah memberi pernyataan media pada 13 Juli 2022 lalu. Terkait dengan penghentian pengiriman TKI ke Malaysia, Kementerian Sumber Daya Manusia Malaysia menyebut akan segera mengadakan pertemuan untuk untuk membahas permasalahan dengan Kementerian Dalam Negeri Malaysia.

Atas keputusan pemerintah Indonesia ini, membuat sejumlah TKI yang akan bekerja di Malaysia untuk sementara waktu harus menunda keberangkatan mereka. Gaji TKI di Malaysia pun banyak dipertanyakan.

Gaji TKI di Malaysia

Baca juga:
Kenapa Indonesia Setop Kirim TKI ke Malaysia? Negeri Jiran Langgar Aturan

Secara umum, gaji TKI di Malaysia ada beberapa macam tergantung dengan sektor dan penempatannya. Sejauh ini banyak TKI di Malaysia bekerja sebagai buruh pabrik dan pembatu rumah tangga.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News