BRIN Fasilitasi Peneliti Asing Melalui Komisi Etik

Jakarta: Plt Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono, menyampaikan salah satu tujuan dari pengembangan iptek menjadi landasan bagi perencanaan pembangunan nasional di setiap lini kehidupan, meningkatkan kualitas hidup, dan mewujudkan kesejahteraan rakyat . Untuk mewujudkannya, perlu berkolaborasi dengan akademisi di kampus dalam dan luar negeri.
 
“Begitupun dengan peneliti, kita tidak menafikan bahwa kita membutuhkan kolaborasi dengan peneliti asing dan berkolaborasi dengan mereka untuk memanfaatkan kemampuan mereka, jejaring mereka, untuk meningkatkan kemampuan kita dalam melaksanakan amanah dari Undang-Undang Nomor 11,” kata Agus dikutip dari laman brin.go.id, Selasa, 2 Agustus 2022.
 
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahun dan Teknologi dan Peraturan BRIN Nomor 22 Tahun 2022 menjadi dasar hukum dalam proses bisnis mengenai perizinan riset yang dilakukan pihak asing di Indonesia. Agus menuturkan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019, BRIN diberi mandat melaksanakan riset dan inovasi. Pasal 75 ayat 3 pelaksanaan pemberian izin riset dilakukan kelayakan etiknya oleh komisi etik.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sekarang kita memeriksa kelengkapan seperti proposal apakah proposal itu sesuai kaidah etik atau tidak,” tutur dia.
 
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 (LLDIKTI 4), M Samsuri, mengakatan LLDIKTI di profil perguruan tinggi di wilayah Jawa Barat dan Banten merupakan wilayah dengan perguruan tinggi terbanyak. Dia menyebut bakal besar potensi kolaborasi dengan peneliti asing.
 
“Hari ini memang akan banyak dibahas tentang perizinan peneliti asing, saya yakin di perguruan tinggi baik negeri maupun swasta itu banyak sekali berkolaborasi sehingga tidak menutup kemungkinan ada peneliti-peneliti asing yang masuk untuk melakukan riset bersama. Nanti kalau banyak kolaborasi dengan peneliti asing maka harus disiapkan SDM untuk proses perizinannya,” ujar Samsuri.
 
Plt Direktur Tata Kelola Perizinan Riset dan Inovasi dan Otoritas Ilmiah, Tri Sundari, menyampaikan di setiap negara terutama untuk negara-negara maju, sebelum melakukan riset mereka harus direview terlebih dahulu kelayakan etiknya oleh komisi etik. Komisi etik di setiap negara cukup beragam menyesuaikan dengan bidang-bidang apa saja yang diatur.
 
“BRIN sebagai pintu masuk bagi peneliti asing bertindak sebagai komisi etik memberikan fasilitas yaitu klirensetik.brin.go.id untuk menjadi mitra bagi perguruan tinggi yang akan berkolaborasi dengan peneliti asing,” papar dia.
 
Berdasarkan proses bisnis komisi etik, untuk mendapatkan perizinan melakukan riset di Indonesia, peneliti asing harus mengajukan permohonan secara online melalui klirensetik.brin.go.id. Selanjutnya user melakukan self assesment apakah perlu klirens etik atau tidak.
 
“Proses yang dibutuhkan di BRIN, jika berkasnya lengkap sekitar kurang lebih 20 hari kerja untuk keluar klirens etiknya. Kami juga upayakan ada percepatan tapi tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku karena komisi etiknya sendiri juga merupakan peneliti aktif,” jelas Tri.
 

 

(REN)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News