customer.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bakal membagikan bantuan subsidi upah ( BSU ) tahap 7 pekan ini.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, program BSU 2022 ini bertujuan untuk meringankan para pekerja dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari akibat kenaikan harga BBM.

Dari tahap 1 hingga 6, Kemnaker telah mendistribusikan BSU kepada 9.209.089 pekerja atau 71,64 persen dari total penerima yaitu 14,6 juta pekerja.

Adapun syarat – syarat yang dibutuhkan agar pekerja mendapat BSU 2022 adalah sebagai berikut.

– Warga Negara Indonesia (WNI).

– Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022

– Gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

– Bukan PNS, TNI dan Polri.

– Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Untuk cara cek nama calon penerima BSU , bisa dilakukan melalui dua metode sebagai berikut.

1. Melalui laman resmi Kemnaker

– Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/.

– Daftar akun. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

– Setelah membuat akun, kemudian login.

– Lengkapi profil Anda, seperti biodata, foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.

– Cek pemberitahuan. Biasanya Anda akan mendapat notifikasi mengenai informasi dari pemberian BSU 2022.

2. Melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan

– Kunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

– Lalu gulir ke bawah hingga Anda menemukan keterangan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU ?”

– Kemudian isi data-data yang diperlukan seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email yang digunakan.

– Setelah seluruh data terisi dengan benar, klik tombol “Lanjutkan”.

– Jika data Anda terdaftar ke calon penerima BSU , maka akan muncul notifikasi:

“Anda lolos verifikasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU ), untuk validasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verifikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022”

Itulah syarat dan cara cek penerima bantuan subsidi upah 2022 tahap 7 yang rencananya akan dibagikan pekan ini.***

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News