Bupati Pemalang Diduga Terima Uang Suap Total Rp6,2 Miliar

Jakarta: Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah, pada 2021-2022. Ia diduga menerima suap total Rp6,2 miliar.
 
“Penerimaan ini jumlahnya sekitar Rp6,236 miliar yang ada itu baik uang tunai atau kes dalam buku tabungan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Agustus 2022.
 
Uang tersebut berasal dari bukti yang disita KPK. Yakni, uang tunai Rp136 juta dan buku tabungan Bank Mandiri atas nama Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW) dengan total uang yang masuk sekitar Rp4 miliar.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Mukti juga diduga menerima guyuran uang dari pihak swasta sejumlah Rp2,1 miliar terkait jabatannya sebagai bupati. Namun, hal itu masih didalami KPK.
 

KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Yakni, Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo, Komisaris PD Aneka Usaha (AU) Adi Jumal Widodo (AJW); penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Slamet Masduki (SM); Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sugiyanto (SG); Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Yanuarius Nitbani (YN); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mohammad Saleh (MS).
 
Slamet, Sugiyanto, Yanuarius, dan Saleh selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 
Mukti dan Adi selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News