customer.co.id – Di tengah ramainya kabar pencairan dana bantuan subsidi gaji atau upah ( BSU ) 2022, muncul pertanyaan di kalangan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK .

Mereka menyoal apakah buruh yang menjadi korban PHK masih berhak mendapat bantuan langsung tunai Rp600 ribu sebagai bantalan sosial menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Menjawab keresahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja ( Kemnaker ) membeberkan syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi para calon penerima BSU .

Adapun syarat yang berlaku sebagai berikut:

1. Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Peserta masih tercatat aktif dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

3. Gaji/upah paling banyak mencapai Rp3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari nominal Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.

4. Bukan masuk golongan PNS, TNI dan Polri.

5. Belum menerima program bantuan sosial kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Sementara ketentuan penerima BSU 2022 di antaranya.

1. Pekerja/buruh berstatus sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022.

2. Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022.

3. Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri di website Kementerian Ketenagakerjaan bsu.kemnaker.go.id.

Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan buruh yang terkena PHK pun berhak menerima BSU dengan catatan baru di- PHK setelah bulan Juli 2022.

Untuk penyaluran BSU tahap 2 masih sama seperti penyaluran BSU tahap 1, yakni melalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Dana BSU 2022 akan langsung ditransfer ke rekening anda. Atau bisa juga melalui kantor pos terdekat.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di PortalPurwokerto.pikiran-rakyat.com berjudul “ Jika di PHK Apakah BSU Pekerja Masih Bisa Cair? Simak Penjelasan Kemnaker Berikut Ini dan Lengkapi Syaratnya ,” ***

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website pikiran-rakyat.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News