Cara Menjadi Importir yang Sukses dari Nol

customer.co.id – Memulai bisnis impor yang sukses dari titik terendah mungkin memang terkesan sulit, tetapi bukan berarti tidak mungkin. Anda dapat mempelajari banyak hal terlebih dahulu untuk memulai usaha impor agar tidak salah langkah.

Selain itu, ada juga sejumlah syarat yang perlu dipenuhi untuk menjadi importir yang sah. Ingin mengetahui lebih lanjut? Simak artikel berikut ini!

Menjadi importir pemula mungkin membuat Anda khawatir dalam menjalankan usaha impor, entah khawatir usaha tidak berjalan dengan lancar atau bahkan takut untuk memulai. Berikut adalah sejumlah langkah yang dapat dipelajari untuk menjadi importir menurut smesta.kemenkopukm.go.id:

Langkah pertama dalam belajar menjadi importir yang sukses dari nol adalah bergabung dengan komunitas importir. Untuk dapat masuk ke komunitas importir biasanya memerlukan biaya 3 – 4 juta rupiah sebagai biaya masuk.

Meski memerlukan biaya yang cukup besar di awal, keuntungan yang diterima dari komunitas importir adalah dapat membantu pemula untuk mengembangkan bisnisnya ke arah yang lebih baik. Mengutip smesta.kemenkopukm.go.id, komunitas importir dapat mempermudah pelaku usaha dalam mencari barang yang memiliki keuntungan tinggi untuk dijual kembali di Indonesia. Komunitas impor membantu importir pemula untuk mencari suplier barang impor yang lebih murah, terjangkau, tapi dengan kualitas yang baik.

Untuk memasuki komunitas impor, Anda perlu melihat kredibilitas dari komunitas tersebut dengan cara mengamati anggota komunitas yang telah melakukan kegiatan impor dan terbukti meraih keuntungan selama proses kegiatan.

Langkah selanjutnya adalah menentukan negara asal untuk mengimpor barang. Menurut smesta.kemenkopukm.go.id, seorang importir perlu memahami bahwa proses pengiriman barang dari negara asal tidak hanya mempengaruhi harga barang, tetapi juga mempengaruhi keuntungan yang dapat diperoleh dalam jangka waktu yang panjang.

Selain itu, Anda juga harus memahami Harmonized Commodity Description and Coding System atau dikenal sebagai HS Code, yaitu kodefikasi barang impor yang tercantum dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) yang meliputi biaya-bea masuk, PPH dan PPN, pengeluaran barang di kantor Bea dan Cukai, hingga perijinan impor barang untuk mempermudah proses impor barang.

Sebelum menjadi importir, Anda perlu memaksimalkan segmentasi pasar yang menjadi tujuan atau target Anda. Hal ini berhubungan dengan perilaku konsumen yang membeli barang. Memaksimalkan segmentasi barang dapat meningkatkan keuntungan yang nantinya akan didapatkan. Berikut adalah sejumlah hal yang dapat diperhatikan untuk menentukan barang yang ingin diimpor:

Jenis barang yang dapat dipilih sebagai barang impor adalah barang yang sedang tren. Barang ini cocok dengan tipe masyarakat Indonesia yang gemar mencoba hal-hal baru. Anda dapat mengamati perkembangan tren yang sedang terjadi untuk menentukan barang yang akan diimpor.

Produk selanjutnya yang dapat diimpor adalah barang yang diminati kolektor. Biasanya, produk jenis ini memiliki konsumen yang tetap dan pasti.

Selanjutnya adalah barang sensasional atau musiman. Barang jenis ini biasanya sangat dibutuhkan untuk kegiatan-kegiatan tertentu saja, tetapi minatnya cukup tinggi karena kegiatan tersebut terjadi setahun sekali. Contohnya yaitu kegiatan Natal dan Lebaran.

Memahami prosedur pengiriman barang penting untuk diketahui importir karena Indonesia memiliki peraturan yang ditetapkan untuk impor barang melalui peraturan Kementerian Perdagangan. Dengan memahami prosedur pengiriman barang, importir dapat melalui proses pengiriman barang yang mudah hingga ke tujuan, memilih jasa freight forward yang lebih murah, menetapkan asuransi pada barang impor, hingga mengetahui bea cukai yang dikenakan terhadap barang impor.

Anda perlu mengurus berbagai perizinan dan menyerahkan dokumen-dokumen tertentu agar terhitung sebagai importir yang legal dan sah di mata hukum. Aturan importir diatur dalam peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2014, yang menyatakan bahwa importir harus melakukan registrasi kepabeanan.

Untuk registrasi kepabeanan, Anda bisa melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK). Selain itu, Anda juga perlu mengurus API atau Angka Pengenal Importir sebagai tanda pengenal importir. API ini bisa didapatkan setelah membuat Nomor Induk Berusaha (NIB).

Mengutip smesta.kemenkopukm.go.id, impor adalah kegiatan yang dilakukan untuk memasukkan barang dari luar ke dalam negeri. Kegiatan mengimpor berarti proses memasukkan barang dagangan dari luar negeri ke dalam negeri, sedangkan pengimpor atau importir adalah pelaku usaha (perusahaan swasta, pemerintah, kelompok, atau individu) yang bertindak sebagai orang yang mengimpor.

Bisnis impor sendiri merupakan kegiatan yang berpotensi mengembangkan nilai tambah kegiatan usaha di Indonesia.

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Eksportir Dan Importir Yang Bereputasi Baik menjelaskan importir sebagai perseorangan, lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Impor.

Memiliki modal kecil mungkin membuat pergerakan Anda terbatas dan menimbulkan keraguan dalam memulai usaha impor. Padahal, modal kecil juga bisa diandalkan untuk memulai usaha impor! Lima cara menjadi importir modal kecil yaitu:

Jika modal yang dimiliki tidak banyak, Anda dapat memulainya dari membuka bisnis sendiri dan membangun brand bisnis melalui toko online milik Anda.

Meski bermodal kecil, Anda tetap bisa memulai usaha import. Gunakan modal kecil tersebut sebagai modal awal merintis usaha impor barang. Anda dapat melakukan riset terlebih dahulu tentang cara mengimpor barang tanpa melalui birokrasi yang panjang.

Minimnya pengalaman berbisnis di bidang impor tidak menutup kemungkinan Anda untuk memulai bisnis impor. Anda dapat memulainya dengan memanfaatkan berbagai situs yang tersedia untuk memandu Anda dalam berbisnis impor.

Importir pemula dapat merintis usahanya melalui toko online. Banyak platform yang bisa dimanfaatkan sebagai toko online dan Anda dapat melakukan pemasaran atau promosi melalui sosial media.

Terakhir, Anda harus berani mengambil risiko dan menghilangkan rasa takut. Modal kecil yang Anda investasikan untuk usaha import bisa jadi mendatangkan keuntungan bila Anda berani mengambil risiko.

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menjadi importir yang diakui dan sah atau legal di mata hukum. Berikut adalah syarat-syarat atau dokumen yang harus dipenuh menurut bcbelawan.beacukai.go.id:

NIB atau Nomor Induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem online single submission (OSS). Dengan NIB, Anda dapat mengajukan izin usaha dan izin komersial atau operasional sesuai dengan bidang usahanya (bkpm.go.id).

Dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Mengutip pajakku.com, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) merupakan kegiatan pemeriksaan status yang dijalankan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan pelayanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak. Setidaknya 11 Kementerian atau Lembaga dan 168 Pemda telah mengimplementasikan KSWP.

Eksportir/importir memiliki NIB yang berlaku sebagai API, TDP, dan Hak Akses Kepabeanan. Setelah memiliki NIB, pelaku usaha akan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Masa berlaku NIB adalah selama para pelaku usaha menjalankan usahanya.

Itulah berbagai cara yang dapat dilakukan untuk menjadi importir yang sukses dari nol. Anda dapat memulainya dari mempelajari usaha importir terlebih dahulu, seperti memasuki komunitas importir, menentukan negara asal untuk mengimpor barang, hingga memahami prosedur pengiriman barang impor.

Untuk menjadi pengimpor yang legal di mata hukum, Anda perlu memenuhi sejumlah syarat, seperti memiliki NIB, NPWP, dan KSWP.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News