customer.co.id – Segera cek laman kemnaker.go.id untuk melihat status pencairan BSU atau BLT subsidi upah bagi para pekerja. Pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial (bansos) berupa subsidi gaji bahan bakar minyak (BSU BBM) atau BLT subsidi upah sejak awal bulan ini.

Diketahui bahwa langkah tersebut merupakan kompensasi dari keputusan pemerintah menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu. Untuk itu pemerintah menyiapkan anggaran Rp 9,6 triliun untuk 16 juta pekerja dalam bentuk subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu sekaligus.

Adapun dana BSU atau BLT subsidi upah tersebut akan diberikan kepada Bank Himbara selaku bank penyalur dana bantuan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk selanjutnya disalurkan kepada penerima BSU atau BLT subsidi upah tahap pertama.

Namun bagi mereka yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, tahun ini pemerintah telah bekerja sama dengan PT Pos Indonesia dalam melakukan pencairannya. Sehingga bansos BBM dalam bentuk subsidi gaji ini dapat dicairkan melalui kantor Pos Indonesia.

Di samping itu, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan upah tersebut. Syarat mendapat BSU adalah pekerja yang memiliki gaji/upah Rp 3,5 juta/bulan atau setara upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Meski begitu, tidak semua pekerja yang bergaji sebesar itu bisa mendapatkan BSU. Pekerja yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.

Oleh karena itu, setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU atau BLT subsidi upah tersebut, jumlah penerima BSU atau BLT subsidi upah menjadi hanya 14.639.675 orang.

Sementara bagi masyarakat yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai penerima BSU atau BLT subsidi upah, bisa menghubungi nomor kontak BPJS Ketenagakerjaan 175 atau melalui pesan Whatsapp di nomor +62 813 800 70175.

Para pekerja dapat memastikan diri sebagai penerima BSU atau BLT subsidi upah Kemnaker.go.id melalui website resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

1. Kunjungi situs kemnaker.go.id2. Apabila belum memiliki akun, maka terlebih dulu melakukan pendaftaran dengan memilih “Daftar Akun” di pojok kanan atas halaman Web.3. Lengkapi data untuk pendaftaran akun4. Kemudian aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone yang tertera5. Setelah itu login ke dalam akun Kemnaker6. Lengkapi profil seperti foto profil, status pernikahan, dan tipe lokasi7. Lalu pilih cek pemberitahuan8. Jika terdaftar, maka selanjutnya akan muncul notifikasi mengenai status penerima BSU

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga telah menyediakan laman khusus untuk cek penerima BSU atau BLT subsidi upah Kemnaker.go.id secara online melalui link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Jadi para pekerja tidak perlu pusing bila dirinya tidak dapat mengakses situs kemnaker.go.id.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website detik.com. Situs https://customer.co.id adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://customer.co.id tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News