Suara.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan kepala daerah pernah meminta bantuan agar penghasilannya dinaikan. Memang, berapa gaji kepala daerah di Indonesia selama ini?

Alex mengatakan saat itu, KPK tengah melakukan program koordinasi dengan kepala daerah. Kepala daerah  lalu menawarkan penghasilannya naik menjadi Rp 200 juta.

“Saya tanya, Bapak minta berapa? Rp 100 juta? Rp 200 juta per bulan? Dia bingung sendiri jawabnya. Oke lah saya bilang, Rp 200 juta oke ya,” kata Alex dilansir dari Youtube ACLC KPK (20/7/2022).

Alex lalu mengungkit soal biaya yang harus dikeluarkan oleh calon Kepala Daerah saat pilkada. Berdasarkan survei Kementerian Dalam Negeri, calon kepala daerah biasanya mengeluarkan Rp 20 miliar – Rp 30 miliar, meski belum dijamin menang.

Baca Juga:
Publik Lebih Ingin Presiden 2024 dari Kalangan Kepala Daerah, Elektabilitas Prabowo Mampu Kalahkan Anies serta Ganjar?

Hal inilah yang kemudian dikaitkan dengan gaji menjadi Kepala Daerah selama lima tahun yang tak bisa menutup ongkos saat masa kampanye.

“Rp 200 juta lima tahun dapat berapa Pak? Kita ambil paling rendah Rp 20 miliar, tetap enggak nutup,” lanjut Alex.

Lantas, berapa sebetulnya gaji kepala daerah? Berikut informasinya yang berhasil Suara.com rangkum.

Rincian Gaji Kepala Daerah

Adapun besaran gaji kepada deerah dan wakilnya berdasarkan PP Nomor 59 Tahun 2000, yakni sebagai berikut:

Baca Juga:
Kirim Surat ke Jokowi, KOPAJA Minta Transparansi Soal Penunjukan Penjabat Kepala Daerah

  1. Gaji pokok kepala daerah provinsi (gubernur) adalah Rp 3 juta rupiah per bulan
  2. Wakil Kepala Daerah Provinsi (wakil gubernur) adalah Rp 2,4 juta rupiah per bulan
  3. Kepala Daerah Kabupaten/Kota (bupati atau walikota) adalah Rp 2,1 juta rupiah per bulan
  4. Wakil Kepala Daerah Kabupaten/Kota (wakil bupati atau walikota) adalah Rp 1,8 juta rupiah per bulan.

Selain itu, dalam aturan Keputusan Presiden Nomor 68/2001, gubernur dan wakilnya masing-masing menerima tunjangan. Nominal tunjangan gubernur adalah Rp5,4 juta dan wakil gubernur Rp4,32 juta.


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News