Dalih Lindungi dari Gigitan Nyamuk, Paman Rudapaksa Keponakan

Tangerang: Polsek Kresek, Kabupaten Tangerang membekuk seorang pria berinisial S, 28, yang diduga telah memerkosa anak di bawah umur berusia 16 tahun. Ironisnya, korban merupakan keponakannya sendiri.
 
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di wilayah Kecamatan Kresek, pada Minggu, 31 Juli 2022. Saat kejadian, korban tengah menginap di rumah pelaku.
 
“Saat terbangun, korban melihat pelaku di dalam kamar. Pelaku nampak tergesa-gesa mengenakan handuk. Sementara, celana korban sudah dalam posisi turun sampai ke bagian paha,” ujarnya, Minggu, 14 Agustus 2022.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pada saat itu, korban bertanya ke pelaku apa yang telah diperbuatnya. Pasalnya korban tiba-tiba merasakan sakit di bagian organ intimnya.
 

“Korban sempat bertanya kepada pelaku, ‘mang saya diapain’, namun pelaku menjawab hendak menyelimuti korban karena banyak nyamuk,” katanya. 
 
Pelaku pun kemudian keluar kamar dengan tergesa-gesa. Korban pun ke kamar mandi dan mendapati adanya cairan diduga sperma di sekitar celananya. “Korban meyakini dirinya telah diperkosa,” ucap dia.
 
Saat itu, Romdhon menuturkan, korban pun segera membangunkan bibinya atau istri dari pelaku. Kepada sang bibi, korban bercerita peristiwa yang dialaminya dan mendatangi pelaku yang sedang tidur di kamar lainnya.
 
“Saat ditanya oleh bibi korban atau istrinya, pelaku mengelak melakukan perbuatan asusila,” katanya.
 
Bibi korban kemudian menyarankan korban agar langsung pulang. Pelaku terlihat panik saat korban hendak pulang saat itu juga meski pada dini hari. 
 
“Setelah korban sampai rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban. Kemudian peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Kresek,” jelasnya.
 
Polisi langsung bergerak ketika mendapatkan laporan. Tak membuang waktu, usai mendapat laporan, hari yang sama polisi membekuk pelaku di rumahnya.
 
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka terancam hukuman 15 tahun karena dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News