Suara.com – Masyarakat kini menaruh sorotan khusus terhadap seluruh unsur di instansi kepolisian usai mencuatnya kasus pembunuhan sosok anggota Polri, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Berbagai unsur dari pangkat hingga gaji dan tunjangan polisi tak luput dari sorotan tersebut.

Ditambah lagi dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka kasus tersebut, rasa penasaran publik terhadap gaji para anggota Polri semakin bertambah. Sebab, rincian harta kekayaan sosok eks Kadiv Propam itu tak muncul di laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Untuk mengatasi rasa penasaran tesebut, simak satu per satu rincian gaji dan tunjangan polisi dari pangkat Bharada, Irjen, hingga Jenderal berikut.

Baca juga:
Viral Rekaman CCTV Brigadir J Sebelum Dieksekusi di Rumah Dinas Ferdy Sambo: Terlihat Ibu Putri Berjalan Gontai

Gaji anggota Polri sesuai pangkat

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut, gaji dan tunjangan para anggota Bhayangkara disesuaikan berdasarkan pangkatnya masing-masing:

  • Grup I/Tantama
    1. Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
    2. Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
    3. Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
    4. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
    5. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
    6. Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100 – 2.960.700
  • Golongan II/Bintara
    1. Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
    2. Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
    3. Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
    4. Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
    5. Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
    6. Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.00 – Rp 4.032.600
  • Golongan III/Perwira Pertama (Pama)
    1. Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
    2. Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
    3. Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600
  • Golongan IV/Perwira Menengah (Pamen)
    1. Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
    2. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
    3. Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400
  • Grup V/Perwira Senior (Pati)
    • Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
    • Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500
    • Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
    • Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Rincian tunjangan anggota polisi

Tak hanya gaji, anggota Polri juga diberikan tunjangan dalam berbagai bentuk yang mencakup tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.

Ketentuan tunjangan kinerja anggota Polri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca juga:
Sebut Timsus Polri Sudah Bekerja dengan Baik Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ma’ruf Amin: Tunggu Sampai Selesai

Khusus untuk anggota Polri yang ditugaskan di Papua dan daerah perbatasan, maka akan diberikan tunjangan khusus di luar yang diberikan kepada anggota pada umumnya.

Kontributor : Armand Ilham


Artikel ini bersumber dari www.suara.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News