Dokter Pembakar Bengkel yang Tewaskan 3 Orang di Tangerang Dituntut 12 Tahun Penjara

Tangerang: Merry Anastasya, 30, terdakwa pembakaran bengkel yang menewaskan 3 orang di Cibodas, Kota Tangerang dituntut 12 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kota Tangerang saat menggelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
 
“Terdakwa dituntut dengan Pasal 340 KUHP yaitu dengan sengaja telah merampas nyawa orang lain, perbuatan terdakwa mengakibatkan 3 orang meninggal dunia dan membahayakan lingkungan sekitar. Terdakwa dituntut selama 12 tahun,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Selasa, 19 Juli 2022.
 
Dapot menuturkan, hal yang mendasari dengan tuntutan tersebut yakni ditemukannya sumber api yang saling tidak bersinggungan. Pasalnya, kata Dapot, bengkel yang saat itu posisinya ada di Selatan sedangkan pacar terdakwa, Leon berada di Barat. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Sumber api tersebut berasal dari tersulutnya di kain, plastik dan bahan-bahan yang mudah terbakar, dikarenakan adanya siraman bahan bakar bensin yang dilakukan oleh terdakwa. Lalu ditemukan adanya unsur upaya pembakaran yang dilakukan terdakwa karena motif sakit hati, masalah status hubungan yang tidak disetujui oleh ibu korban Leon,” jelasnya.
 

 
Dapot menjelaskan, atas pembacaan tuntutan itu, Mery mengajukan pledoi (pembelaan). Kemudian, Selasa, 19 Juli, telah dilaksanakan persidangan pembelaan tersebut. 
 
“Persidangan pembelaan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya. Kemudian persidangan telah berjalan dengan aman dan lancar serta dihadiri keluarga terdakwa,” katanya.
 
Terdakwa atas nama Merry Anastasya didakwa pasal alternatif dan dalam pembuktian unsur Pasal 340 KUHP, dimana ada fakta yang terungkap selama di persidangan ditemukan sumber api yang saling tidak bersinggungan. 
 
Kasus pembakaran bengkel di Cibodas, Kota Tangerang, terjadi pada 6 Agustus 2021. Dalam insiden itu tiga orang tewas, termasuk pacar pelaku, yakni Leon. 
 
Sementara untuk pembacaan dakwaan Merry, yakni dengan pasal alternatif, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP dan pasal 187 ayat 3 dan 187 ayat 1 KUHP.
 

(WHS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News