TRIBUNNEWSWIKI.COM – Sosok Irjen Ferdy Sambo saat ini sedang menjadi pusat perhatian masyarakat Indonesia.

Hal ini lantaran perannya dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya pada Jumat (8/7/2022) lalu hingga akhirnya dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan masalah pribadi seperti gaji yang iaperoleh saat menjabat pun jadi bahan perbincangan publik.

Lantas seberapa besar gaji yang diterima Ferdy Sambo saat menjabat sebagai salah satu pejabat di jajaran Polri?

Berikut informasi yang berhasil Tribunnewswiki himpun terkait gaji yang didapat oleh Ferdy Sambo saat menjabat:

Sebagai informasi, Ferdy Sambo masuk jajaran teratas Polri.

Baca: Polri Bakal Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Baca: Sosok Seali Syah, Istri Brigjen Hendra Kurniawan yang Niat Bongkar Kasus Brigadir J & Ferdy Sambo

Tak hanya gaji besar saja, namun suami Putri Candrawathi ini juga memberoleh tunjangan hingga fasilitas rumah dinas dan ajudan pribadi.

Gaji jenderal polisi dengan bintang 1 hingga bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan, dilansir dari Kompas.

Sementara gaji tertinggi bisa diperoleh hingga Rp 5.930.800 per bulan, seperti dikutip dari Kompas.

Besaran gaji jenderal polisi ini pun disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan paling kecil Rp 2.290.500 sedangkan untuk gaji paling tingi sebesar Rp 5.576.500.

Di samping gaji pokok besar, Eks Kadiv Propam Polri ini juga mendapatkan beberapa tunjangan yang besarnya berbeda tergantung dengan pangkat, jabatan, dan daerah penempatan ( tunjangan polisi).

Irjen Pol Ferdy Sambo dan Istri, Ny. Putri Ferdy Sambo – Irjen Ferdy Sambo mendapatkan sorotan usai istrinya Ny Putri Ferdy Sambo diduga dilecehkan oleh ajudan Brigadir J. Simak sejumlah kasus yang ditangani (Istimewa)

Guna menghitung total penghasilan yang diperoleh maka harus enambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Tambahan informasi, tunjangan terbesar yang didapat adalah tukin atau tunjangan kinerja yang mana jumlahnya sesua dengan pangkat dan kelas jabatan dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.

Jabatan Ferdy Sambo sebelumnya adalah Kadiv Propam Polri dengan pangkat jenderal bintang dua.

Hal ini otomatis membuat Ferdy Sambo masuk dalam kelas jabatan 17.

Ini berarti dirinya berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 29 juta per bulan, atau tepatnya Rp 29.085.000 per bulan.

Jumlah tukin yang didapat oleh suami Putri Candrawathi ini berada di bawah Wakapolri.

Besaran tukin Wakapolri ditetapkan sebesar Rp 34.902.000.

Sedangkan pejabat polisi lain di kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnewswiki.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News