Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pembayaran hak karyawan PT Istaka Karya (Persero) akan diselesaikan setelah aset perusahaan terjual.

Sebagai informasi, Istaka Karya telah diputuskan pailit oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA) Yadi Jaya Ruchandi mengatakan, PPA menghormati putusan pengadilan atas pembatalan homologasi Istaka Karya sebagai upaya untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.

Baca juga: Istaka Karya Pailit, Staf Khusus Menteri BUMN Angkat Suara Soal Nasib Karyawan

“Terkait dengan seluruh kewajiban Istaka Karya kepada pihak ketiga, termasuk kewajiban gaji dan pesangon kepada eks karyawan, akan diselesaikan dari penjualan seluruh aset perusahaan melalui mekanisme lelang oleh Kurator sesuai dengan penetapan pengadilan,” ucap Yadi dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Menurutnya, pasca putusan pembatalan homologasi, kurator yang berwenang sebagai pengurus perseroan akan menentukan kelanjutan dari proyek-proyek yang saat ini sedang berjalan.

Kurator akan melanjutkan proyek-proyek yang menguntungkan sehingga dapat digunakan untuk membayarkan kewajiban Istaka Karya.

“Kami berharap agar seluruh pihak dapat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tutur Yadi.

Sejak putusan homologasi pada 2013, Istaka Karya tidak menunjukkan perbaikan kinerja.

Baca juga: Restrukturisasi, Karyawan Istaka Karya Dipindahkan ke Nindya Karya

Per tahun 2021, Istaka Karya memiliki total kewajiban sebesar Rp1,08 triliun dengan ekuitas perusahaan tercatat minus Rp570 miliar. Sementara itu, total aset perusahaan tercatat senilai Rp514 miliar.


Artikel ini bersumber dari www.tribunnews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News