H-1 Penutupan Tax Amnesty Jilid II, Kantongi Aset Rp452,9 Triliun

loading…

Tax amnesty Jilid II mencapai Rp452,9 triliun per Rabu (29/6/2022). FOTO/SINDOnews

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) melaporkan total aset yang dilaporkan dalam program tax amnesty Jilid II mencapai Rp452,9 triliun per Rabu (29/6/2022) atau H-1 penutupan program tersebut.

“Hingga saat ini total aset yang diungkapkan peserta mencapai Rp452,9 triliun dan sejumlah 9,7 persen di antaranya merupakan aset yang berada di luar negeri,” demikian bunyi keterangan tertulis di situs Ditjen Pajak, dikutip Rabu (29/6/2022).

Baca Juga: Tax Amnesty Jilid II Tinggal 10 Hari Lagi, Pemerintah Kantongi PPh Rp22,22 Triliun

Berdasarkan laporan dari total aset senilai Rp452,9 triliun, sekitar 86,3 persen di antaranya atau Rp390,9 triliun merupakan deklarasi dalam negeri dan repatriasi. Selain itu terdapat sekitar 4 persen harta yang diinvestasikan atau senilai Rp17,7 triliun.

Hingga saat ini, pemerintah telah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp46,01 triliun dari penyelenggaraan tax amnesty jilid II atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pajak. Jumlah tersebut sudah mencakup 10,16 persen dari total nilai harta bersih.

Baca Juga: Tinggal 28 Hari! Ikuti Pengampunan Pajak atau Kena Denda 200 Persen

Berdasarkan data situs resmi Ditjen Pajak per Rabu (29/6/2022), tercatat sebanyak 181.755 wajib pajak sudah mengikuti PPS Pajak atau tax amnesty Jilid II. Ditjen Pajak telah memperoleh 225.172 surat keterangan.

“Per 29 Juni 2022 wajib pajak sudah mengikuti program pengungkapan sukarela tercatat sebanyak 181.755 peserta,” tulis Ditjen Pajak.

(nng)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News