Hakim Semprot Pengacara Mengaitkan Penista Agama dengan Kasus Pengeroyokan Ade Armando

Jakarta: Ketua Majelis Hakim Dewa Ketut Kartana menegur salah satu pengacara terdakwa kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando. Pengacara tersebut mencecar Ade dengan sebutan penista agama.
 
“Saudara saksi mengakui lebih dari 10 kali dilaporkan karena menista agama? Apa yang membuat saudara berani datang ke demo (di depan Gedung DPR saat peristiwa pengeyorokan)?,” kata salah satu pengacara terdakwa tersebut saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 27 Juli 2022.
 
Pengacara tersebut menanyakan hal itu hingga tiga kali. Ia juga menyinggung kasus dugaan penista agama oleh Ade telah melukai publik.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Fokus saja, ya. Nanti ke mana-mana. Pertanyaannya diubah,” kata Hakim Kartana.
 
Ade yang hadir sebagai saksi juga dihujani pertanyaan terkait risiko turun dalam aksi unjuk rasa. Ade mengatakan ia tak merasa takut sebagai warga negara berada di ruang publik.
 
“Saya sebagai warga negara harus merasa berani hadir di mana pun. Itu sebagai warga di negara yang ada rule of law-nya. Saya harus berani hadir di mana pun, masa saya harus takut?,” ucap Ade.
 
Tak puas, pengacara masih mencecar pertanyaan itu kepada Ade. “Tadi sudah dijelaskan sama saksinya, mohon dicermati,” tegas Hakim Kartana.
 

Pada perkara ini Al Fikri, Abdul Latif, Marcos Iswan, Komar, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada Ade Armando. Peristiwa kekerasan tersebut terjadi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada 11 April 2022, pukul 15.00 WIB.
 
Kasus itu bermula ketika keenam terdakwa mengetahui adanya unjuk rasa yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam unjuk rasa tetapi bukan bagian dari kelompok mahasiswa.
 
Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja merupakan pengemudi ojek daring. Komar berprofesi sebagai sopir sedangkan Abdul seorang buruh.
 
Saat massa unjuk rasa mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan ‘itu Ade Armando, kroyok’. Teriakan itu membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan ketika Ade Armando melintas di hadapan mereka.
 
Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali dan membuat Ade Armando terjatuh. Komar memukul bagian kepala Ade Armando sebanyak satu kali.
 
Kemudian, Abdul memukul pipi Ade Armando sebanyak satu kali. Bagja berperan menarik kaos Ade Armando.
 
Lalu, Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya. Sedangkan, Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando. Perbuatan tersebut membuat Ade Armando terluka parah. Dia terluka di bagian wajah, kepala, serta cedera di otak.
 
Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
 

(AGA)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News