Hindari Penimbunan, Ini Cara Beli Minyakita Rp14.000 per Liter

loading…

Pemerintah menetapkan cara pembelian Minyakita untuk menghindari penimbunan. Foto/AdveniaElisabeth/MPI

JAKARTA – Minyak goreng curah kemasan merek Minyakita Rp14.000 sudah resmi dirilis pemerintah. Kementerian Perdagangan menyebut, proses distrubusi Minyakita di pasaran akan berlangsung 1-2 minggu ke depan. Lantas bagaimana cara membelinya?

Baca juga: Hallo Pak Mendag Zulhas! Harga Minyakita Lain Saat Peluncuran, Lain di Belanja Online

Masyarakat tak perlu bingung, sebab Minyakita merupakan terusan dari program minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang digulirkan pemerintah. Dengan demikian cara pembeliannya pun sama.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) mengatakan, Minyakita akan hadir di pasar tradisional dan gerai-gerai ritel. Dengan demikian memudahkan masyarakat dalam membeli minyak goreng itu.

“Karena ini bentuknya kemasan, tidak mudah pecah jadi akan ada di pasar termasuk di ritel-ritel,” ujarnya saat peluncuran Minyakita di Kementerian Perdagangan, Rabu (6/7/2022).

Adapun yang perlu diperhatikan adalah ketika mendatangi pasar tradisional atau gerai ritel, masyarakat harus membawa handphone yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi atau bisa juga membawa KTP. Hal itu sebagai syarat dalam pembelian.

Nantinya, tiap-tiap toko akan terpasang barcode PeduliLindungi yang bisa di-scan oleh pembeli untuk memastikan pada hari itu belum membeli di atas kuota (10 liter per hari). Jika di aplikasi PeduliLindungi tertera tanda ceklis berwarna hijau, maka konsumen bisa langsung melakukan pembelian.

Namun, jika konsumen yang merasa kesulitan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, bisa menggunakan alternatif lain, yaitu menunjukkan KTP kepada pengecer/penjual untuk difoto oleh mereka sebagai bukti pembelian.

Baca juga: Rusia Berhasil Tes Senjata Anti-Drone di Medan Perang Ukraina

“Masyarakat nanti belinya bisa pakai PeduliLindungi atau KTP. Jadi bisa pilih mana yang dirasa mudah,” jelas Mendag Zulhas.

Mendag Zulhas bilang, cara ini untuk menghindari adanya kecurangan atau penimbunan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.

(uka)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News