Merdeka.com – Belasan narapidana korupsi yang mendekam di Lapas Kedungpane Semarang mendapat remisi di momen HUT Kemerdekaan RI Ke-77. Namun, di antara mereka tidak ada yang langsung bebas.

Humas Lapas Kedungpane Semarang, Fajar Sodiq mengatakan di antara napi korupsi yang mendapat remisi adalah Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi, Eks Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo dan mantan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

“Mereka paling banyak dapat remisi tiga bulan kasus tipikor. Tapi tidak ada yang langsung bebas,” kata Fajar Sodiq, Rabu (17/8).

Taufik Kurniawan mendekam di Lapas Kedungpane setelah divonis enam tahun penjara pada 2019. Sementara Ikmal Jaya mantan Walikota Tegal dan mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad telah bebas.

Ada juga tiga narapidana kasus terorisme memperoleh remisi yang bervariasi. Mereka atas nama Hadi Masykur, Dedi Kusnadi dan Qowie.

“Jika ditotal keseluruhan, terdapat 719 narapidana Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang mendapatkan remisi tepat saat perayaan HUT RI Ke-77 di hari ini,” ungkapnya.

Kepala Lapas Kedungpane, Tri Saptono Sambudji mengaku narapidana yang diusulkan mendapat remisi meliputi 368 narapidana pidana umum, 336 kasus narkoba, tiga kasus teroris, dan 12 kasus tindak pidana korupsi.

“Pemberian remisi remisi hanya untuk narapidana yang memenuhi syarat substantif dan administratif. Khusus narapidana tindak pidana korupsi yang mendapat remisi sudah membayar lunas denda dan uang pengganti. Mereka wajib berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir,” kata Tri Saptono Sambudji.

Masa remisi yang diberikan ke ratusan warga binaan. Masing-masing yang mendapatkan remisi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. “Ada lima orang langsung bebas karena telah selesai menjalani masa pidananya,” jelasnya.

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengatakan para narapidana yang mendapat remisi. Ia mengaku narapidana tersebut telah diberikan bekal pembinaan sehingga bisa memiliki kemandirian saat bebas.

“Di lapas telah diberikan pembinaan kepribadian dan kemandirian dengan harapan bisa menjadi bekal saat bebas nantinya,” kata Ganjar.

Remisi yang diberikan sesuai peraturan dengan melampirkan laporan perkembangan pembinaan sesuai Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

“Kami siap mendukung program optimalisasi pembinaan di lapas yang tentunya akan dibantu dinas,” pungkas Ganjar.

[ded]


Artikel ini bersumber dari www.merdeka.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News