customer.co.id – Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) terus berusaha melindungi investor pasar modal seiring dengan pertumbuhan pesat yang terjadi pada investor ritel.

Sampai 19 Agustus 2022, jumlah investor mencapai 9,45 juta. Pertumbuhan jumlah investor ritel ini juga masih didominasi oleh kaum milenial dan generasi Z yang berusia di bawah 30 tahun sebesar 59,43 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Inarno Djajadi menyampaikan, OJK telah berusaha meningkatkan perlindungan investor dengan mengeluarkan berbagai kebijakan peraturan.

“(OJK terus) mengedukasi masyarakat agar terhindar dari investasi bodong dan penawaran imbal hasil fixed return yang tidak masuk akal,” kata dia dalam siaran pers, dikutip Rabu (31/8/2022).

Selain itu, OJK terus mendorong Bursa Efek agar mengembangkan notasi khusus dan papan pemantauan khusus.

Inarno menyampaikan, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 65/POJK.04/2020 dan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 17/SEOJK.04/2021 tentang Pengembalian Keuntungan Tidak Sah dan Dana Kompensasi Kerugian Investor di Bidang Pasar Modal atau dikenal dengan disgorgement fund.

Kemudian, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 49/POJK.04/2016 dan Keputusan Nomor 69 tahun 2020 terkait penetapan batasan paling tinggi pembayaran ganti rugi untuk setiap Pemodal dan Kustodian dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal.

Tak hanya itu, Inarno bilang, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 23/POJK.04/2021 tentang Tindak Lanjut Pengawasan di Bidang Pasar Modal khususnya kewenangan untuk melakukan tindakan Supervisory Action kepada para pelaku industri pasar modal.

Terakhir, untuk melindungi investor pasar modal, OJK menerbitkan POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal untuk memperkuat kewenangan pengawasan dan penegakan hukum bagi OJK.

Hal tersebut antara lain pengajuan kepailitan dan pembubaran perusahaan, perintah melakukan buyback saham Perusahaan Terbuka, serta peningkatan besaran sanksi denda.

Lebih lanjut, Inarno mengajak masyarakat untuk mulai berinvestasi di pasar modal namun dengan terlebih dulu mempelajari dan memahami bentuk produk serta berbagai risikonya.

“Sebelum berinvestasi di Pasar Modal, mohon pelajari dan pahami dulu segala bentuk produk dan izin dari pihak yang menawarkannya. Di samping itu, gunakan sumber dana di luar kebutuhan pokok maupun dana cadangan, dan jangan menggunakan pinjaman, apalagi pinjaman online ilegal untuk bertransaksi di Pasar Modal,” kata dia.

Sementara, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, pentingnya pemahaman mengenai berbagai produk keuangan serta pengelolaan keuangan.

“Edukasi tentang keuangan merupakan bentuk perlindungan konsumen yang paling dasar atau utama. Yang bisa melindungi dari penipuan berkedok investasi adalah diri sendiri,” tutup dia.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News