Jakarta

Kopral Dua (Kopda) Muslimin menjadi dalang di balik penembakan sang istri, inisial RW. Anggota TNI itu menyewa eksekutor bayaran dengan menyawer duit Rp 120 juta. Berapa gaji Kopda Muslimin?

Kasus penembakan dan percobaan pembunuhan istri anggota TNI itu terjadi di depan rumah korban, Semarang, Jawa Tengah, pada 18 Juli 2022. Korban saat ini menjalani penanganan medis di rumah sakit.

Tim gabungan TNI-Polri sudah menangkap lima tersangka, termasuk pelaku penembakan yaitu Sugiono alias ‘Babi’. Kopda Muslimin kabur pascakejadian mengerikan itu.

Komplotan penjahat itu mengaku mendapatkan upah Rp 120 juta dari Kopda Muslimin. Selain itu, eksekutor mengungkapkan bahwa Kopda Muslimin menjanjikan bonus Rp 200 juta dan mobil jika korban tewas.



Dikutip dari detikFinanceRabu (27/7/2022), prajurit TNI dengan pangkat Kopda setiap bulannya mendapatkan gaji kurang dari Rp 3 juta. Besaran gaji pokok personel TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sebagaimana tertulis dalam aturan tersebut, tentara dengan pangkat Kopda mendapatkan gaji Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900. Abdi negara ini pun berhak memperoleh sejumlah tunjangan.

Berikut rincian gaji pokok personel TNI dalam lampiran PP Nomor 16 Tahun 2019:

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)

1. Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.643.500 – Rp 2.538.100
2. Prajurit Satu / Kelas Satu: Rp 1.694.900 – Rp 2.617.500
3. Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 – Rp 2.699.400
4. Kopral Dua: Rp 1.802.600 – Rp 2.783.900
5. Kopral Satu: Rp 1.858.900 – Rp 2.870.900
6. Kopral Kepala: Rp 1.917.100 – Rp 2.960.700.

Gaji TNI Golongan II (Bintara)

1. Sersan Dua: Rp 2.103.700 – Rp 3.457.100
2. Sersan Satu: Rp 2.169.500 – Rp 3.565.200
3. Sersan Kepala: Rp 2.237.400 – Rp 3.676.700
4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 – Rp 3.791.700
5. Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 – Rp 3.910.300
6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 – Rp 4.032.600.

Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)

1. Letnan Dua: Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
2. Letnan Satu: Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
3. Kapten: Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600.

Gaji TNI Golongan IV

A. Perwira Sekunder
1. Mayor: Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
2. Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
3. Kolonel: Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400.

B. Perwira Tinggi

1. Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
2. Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500
3. Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
4. Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800.

(bbn/bbn)

Artikel ini bersumber dari www.detik.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News