IDXChannel – Menurut kabar yang beredar, ada informasi gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 ini.

Banyak orang yang menginginkan untuk bekerja menjadi seorang PNS atau Pegawai Negeri Sipil karena dianggap sebagai profesi yang menjanjikan. Hal ini dibuktikan dengan antusiasme masyarakat yang sangat tinggi ketika informasi mengenai pendaftaran CPNS mulai beredar.

Gaji PNS Terbaru Mulai Agustus 2022

Kabarnya, Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya kenaikan gaji dan juga tunjangan PNS. Namun saat ini, gaji PNS masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut rincian gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 yang masih merujuk kepada PP Nomor 15 Tahun 2022:

  1. PNS Grup I

Kelompok I: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Kelompok Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

  1. PNS Grup II

Grup IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

Kelompok IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

Grup IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Grup IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

  1. PNS Grup III

Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

  1. PNS Grup IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Kelompok IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Kelompok IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Kelompok IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Pembagian golongan tersebut didasarkan kepada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, di mana penentuannya ditentukan oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan

Itulah beberapa informasi mengenai gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022. Untuk kenaikan gaji PNS akan diberitakan lebih lanjut setelah peraturan perundang-undangannya dikeluarkan oleh Pemerintah.


Artikel ini bersumber dari www.idxchannel.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News