Kolase Kompas.com, Tribunkaltim.com

Slip gaji pertama menjadi syarat mendaftar PPPK dan CPNS 2022

GridHot.ID – Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu mempersiapkan diri.

Para pendaftar CPNS dan PPPK akan bersaing banyak pelamar dari luar.

Apalagi CPNS dan PPPK masih menjadi profesi paling banyak diminati di Indonesia.

Meskipun pada pendaftaran CPNS 2021 banyak yang mengundurkan diri karena persoalan gaji dianggap kecil.

Mengutip dari Tribuntimur.com, pendaftar PPPK dan CPNS akan seleksi administrasi, ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Semua tes ini dilaksanakan dalam durasi 100 menit.

Nilai ambang batas telah ditentukan, bagi peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas dinyatakan gugur.

YA, rekrutmen CPNS dan PPPK bakal dibuka kembali oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.

Bagi para pendaftar CPNS dan PPPK 2022, persiapkan diri sedini mungkin.

Salah satunya adalah mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan mendaftar CPNS dan PPPK 2022.

Untuk diketahui, satu di antara syarat wajib mendaftar adalah melampirkan slip gaji pertama.

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK dan CPNS 2022 Tidak Lagi Mudah, Ini 5 Tips yang Bisa Diterapkan Sebelum Melakukan Pendaftaran, Apa Saja?

KONTEN YANG DIPROMOSI

Video Pilihan



Artikel ini bersumber dari hot.grid.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News