IDXChannel – Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka, setelah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kini ia masih menjadi perwira tanpa jabatan di Mabes Polri dan tetap menjalani pemeriksaan terkait kematian Brigadir J yang dianggap janggal.

Selama menjabat sebagai Kadiv Propam, berapa gaji Ferdy Sambo?

Irjen Polisi Fredy Sambo menerima gaji bersih sekitar Rp3.393.400-5.576.500. Dia juga menerima tunjangan kinerja seperti yang diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp29.085.000

Dalam peraturan yang ditetapkan Pemerintah No. 17 Tahun 2019 terdapat empat golongan yang ada dalam aturan penetapan gaji pokok. Besaran gaji yang diterima polisi berbeda-beda sesuai dengan pangkat dan jabantannya, berikut daftarnya:

Golongan I ( Tamtama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 – Rp 4.780.60

Golongan II ( Bintara )  :
Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

Kelompok III (Perwira Pertama):
Inspektur Polisi Dua (Ipda) : Rp 2.735.300 – Rp 4.425.200
Inspektur Polisi Satu (Iptu) : Rp 2.820.800 – Rp 4.635.600
Ajun Komisaris Polisi (AKP) : Rp 2.909.100 – Rp 4.780.600

Kelompok IV (Petugas Pencegah):
Komisaris Polisi (Kompol)  : Rp 3.000.100 – Rp 4.930.100
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 – Rp 5.084.300
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.190.700 – Rp 5.243.400

Kelompok IV (Perwira Senior). :
Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.290.500 – Rp 5.407.400
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) : Rp 3.393.400 – Rp 5.576.500
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.079.300 – Rp 5.750.900
Jenderal Polisi   : Rp 5.238.200 – Rp 5.930.800

Selain gaji, PNS dan Polri juga  mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional, seperti yang dilansir dalam situs puskeu.polri.go.id. (TYO/BAYU)


Artikel ini bersumber dari www.idxchannel.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News