customer.co.id – Status laporan SPT Tahunan alias PPh 21-mu lebih bayar? Tak perlu panik, ada cara mengurusnya hingga uangnya kembali cair padamu.

Glints akan menjabarkan langkah-langkahnya di dalam artikel ini. Selain itu, ada pula kiat-kiat menghindari status ini agar kamu tak perlu mengalaminya lagi.

Penasaran? Yuk, disimak!

Mengenal Lebih Bayar PPh 21

© Freepik.com

Seperti yang sudah Glints jelaskan, lebih bayar merupakan salah satu status akhir dari pelaporan SPT Tahunan.

Alih-alih nihil alias tuntas seperti seharusnya, kamu malah dinyatakan terlalu banyak membayar pajak.

Letak kesalahan bisa jadi ada di sistem Direktorat Jenderal Pajak. Meski begitu, ini juga bisa terjadi karena kamu tak tepat dalam menghitung saat lapor SPT.

Bagaimana Cara Mengurusnya?

© Freepik.com

Terlepas dari siapa yang salah langkah, kalau kamu mengalami lebih bayar PPh 21, bagaimana caranya mencairkan pajaknya kembali?

Dirangkum dari Direktorat Jenderal Pajak, ini dia langkah-langkah permohonan pengembaliannya:

    diajukan dengan:ditulis dalam bahasa indonesiaditandatangani pembayarjika tanpa tanda tangan pembayar, ada surat kuasa

    ditulis dalam bahasa indonesia

    ditandatangani pembayar

    jika tanpa tanda tangan pembayar, ada surat kuasa

    melampiri:bukti pembayaran pajak asli, berupa Surat Setoran Pajak atau lainnyapenghitungan pajak yang seharusnya tidak terutangalasan permohonan pengembalian

    bukti pembayaran pajak asli, berupa Surat Setoran Pajak atau lainnya

    penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang

    alasan permohonan pengembalian

    disampaikan melalui (pilih salah satu):KPP tempat kamu terdaftarpos dengan bukti pengirimanjasa ekspedisi dengan bukti pengirimankurir dengan bukti pengiriman

    KPP tempat kamu terdaftar

    pos dengan bukti pengiriman

    jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman

    kurir dengan bukti pengiriman

    ditulis dalam bahasa indonesia

    ditandatangani pembayar

    jika tanpa tanda tangan pembayar, ada surat kuasa

    bukti pembayaran pajak asli, berupa Surat Setoran Pajak atau lainnya

    penghitungan pajak yang seharusnya tidak terutang

    alasan permohonan pengembalian

    KPP tempat kamu terdaftar

    pos dengan bukti pengiriman

    jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman

    kurir dengan bukti pengiriman

Kalau kamu sudah mengikuti prosedur di atas, tunggu paling lama 12 bulan. Setelah itu, surat keputusan pengembalian pajak akan keluar.

Jika keputusan sudah keluar, tunggu maksimal sebulan hingga kelebihan itu cair, ya!

Pengembalian Pendahuluan Lebih Bayar PPh 21

© Freepik.com

Nah, kalau 12 bulan dirasa terlalu lama, kamu tak perlu khawatir. Ada pilihan pengembalian pendahuluan yang jauh lebih cepat.

Istilah untuk percepatan ini adalah pengembalian pendahuluan.

Mengutip Direktorat Jenderal Pajak, langkah yang harus kamu ambil setelah dinyatakan lebih bayar adalah:

    Centang pengembalian pendahuluan Pasal 17D di SPT.

    Tunggu 15 hari kerja.

    Keluar Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPKPP).

    Sampaikan nomor rekening.

    Salinan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak keluar.

    Kelebihan pajak akan ditransfer ke rekeningmu.

Durasi antara keluarnya SKPKPP hingga cairnya uang adalah 30 hari. Jauh lebih singkat, kan?

Tips Menghindari Lebih Bayar PPh 21

© Freepik.com

Nah, sebelum mengisi SPT Tahunan, ada baiknya kamu hitung pajak secara teliti. Dengan begitu, lebih bayar tak perlu terjadi.

Terlebih lagi, melansir Direktorat Jenderal Pajak, banyak orang yang sering melakukan kesalahan umum seperti upload bukti pajak yang kurang lengkap.

Misalnya, kamu pindah kerja dari kantor lama ke kantor baru. Proses ini terjadi di tengah-tengah tahun pajak.

Jika begitu, kamu tentu harus punya dua bukti potong pajak. Satu dari kantor lamamu, dan satu dari kantor barumu.

Sayangnya, kamu hanya meng-upload satu dokumen saja. Ini menyebabkan jumlah pajakmu naik, padahal tak seharusnya begitu.

Selain itu, ada juga orang yang tidak menyadari perubahan Penghasilan Kena Pajak.

Ini merupakan pernyataan dari Direktur Eksekutif MUC Tax Research Institute, Wahyu Nuryanto, yang dikutip CNN Indonesia.

Misalnya, pada tahun lalu, kamu belum menikah. Akan tetapi, di tahun selanjutnya, kamu sudah berpasangan dan memiliki anak kembar.

Angka Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)-mu tentu sudah naik. Dengan alasan ini, kewajiban pajakmu menurun.

Meski begitu, kamu tetap menghitung dengan angka PTKP semasa belum menikah. Akhirnya, kamu mengalami lebih bayar PPh 21.

Selain itu, kira-kira, apa lagi yang harus diperhatikan sebelum melaporkan SPT Tahunan? Ketahui jawabannya di Glints Komunitas, yuk!

Dalam forum ini, kamu bisa bertanya soal semua tentang pajak penghasilan. Sesama pekerja siap membantu dan memberi tips jitu kepadamu.

Tak perlu lagi khawatir salah dalam membayar pajak. Jadi, tunggu apa lagi? Ikut diskusinya sekarang, yuk!

Demikian informasi dari Glints soal lebih bayar PPh 21. Semoga pengurusan kelebihan pajakmu lancar selalu, ya!

Sumber

    Restitusi

    Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

    Lima Penyebab SPT LB Karyawan yang Perlu Diwaspadai

    Cara Mengurus Lebih dan Kurang Bayar Pajak usai Isi SPT

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News