Kalau Tidak Dilayani dengan Baik, Laporkan!

loading…

Menteri ATR/ Kepala BPN, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto. Foto/MPI/Iqbal Dwi Purnama

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mewajibkan kantor Pertanahan untuk buka dan memberikan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Tujuannya mendorong masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara mandiri.

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto mengatakan, sebelumnya dengan jam buka kantor BPN yang hanya pada hari kerja Senin-Jumat menjadi celah untuk para calo melakukan aksinya. Pasalnya, masyarakat cenderung sibuk bekerja sehingga tak ada waktu mengurus sendiri sertifikat tanah.

“Apabila waktunya tidak ada karena bekerja, hari Sabtu Minggu kita siapkan loket prioritas untuk yang mengurus secara mandiri,” kata Hadi saat menyerahkan sertifikat di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan, Senin (18/7/2022).

Baca juga: Cerita Korban Mafia Tanah di Makassar, 7 Putusan Pengadilan Tak Mempan Buat BPN Terbitkan Sertifikat

Meski buka pada hari libur, Hadi memastikan bahwa pelayanan yang diberikan pada Sabtu dan Minggu akan tetap berjalan baik. Menurut dia, saat ini proses pengurusan sertifikat tanah prosedurnya juga tidak berbelit-belit. “Pasti akan dilayani dengan baik. Kalau tidak dilayani dengan baik, laporkan langsung ke saya,” tegasnya.

Hadi menjelaskan bahwa saat ini sudah banyak kantor BPN di seluruh Indonesia yang membuka layanan pada hari libur agar masyarakat bisa mengurus di luar hari kerja.

Baca juga: Kartika Putri Laporkan 7 Orang Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Warisan Ibunya

“Itu terdapat di seluruh kota besar, khususnya di kota besar yang pelayanan cukup padat, saya perintahkan harus dibuka Sabtu Minggu dan setiap harinya harus mempunyai loket khusus untuk mengurus mandiri,” bebernya.

Kementerian ATR/BPN menyerahkan 36 sertifikat kepada delapan perwakilan warga Manggarai, Jakarta Selatan. Pembagian setifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang saat ini menjadi program kerja prioritas dari pemerintah. Sertifikat tersebut dibagikan dengan mengunjungi satu per satu rumah warga pemilik setifikat tanah.

(ind)

Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News