INILAHKORAN, Bogor – Karyawan Perusahaan Daerah Jasa Transportasi (PDJT) menagih gaji kepada pihak perusahaan dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, hal ini lantaran para karyawan sudah tidak memiliki penghasilan lagi, tetapi statusnya masih sebagai karyawan PDJT.

“Untuk bangkit itu BUMD mudah, bukan menyelesaikan persoalan di luar saja. Tetapi yang lebih penting itu penyelesaian persoalan di dalam perusahaan. Internal nya selesai, seperti yang dijanjikan DPRD Kota Bogor soal dana Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) akan turun,” ungkap Kabag Operasional PDJT Kota Bogor Fajar Cahayana kepada wartawan pada Minggu  7 Agustus 2022.

Fajar melanjutkan, tetapi fakta yang terjadi saat ini, di dalamnya (PDJT) saja masih ricuh dan belum bisa diselesaikan. Ketika internal sudah selesai, kemudian hubungan ke eksternal nya bagus, kemungkinan untuk maju ada. Sekarang menunggu iktikad baik dari teman-teman yang masih duduk menjalankan PDJT nya seperti apa.

Baca Juga: Sandiaga Uno dan Bima Bersepeda Santai Sambil Liat Destinasi Wisata Kota Bogor

“Kalau menurut saya, program yang dilaksanakan Plt Direktur (PDJT) saat ini, adalah program lama. Ya, tapi PDJT harus bisa maju, yang dilihat saat ini PDJT dianak emaskan oleh Pemkot Bogor. Kenapa masih saja belum bisa maju?, karena internalnya tidak diselesaikan. Bahkan terkesan karyawan dipilah, seolah-olah ini orang yang lebih baik dan yang lain tidak dilirik,” tuturnya.

Fajar menjelaskan, tetapi berbicara karyawan adalah aset, mau baik dan buruk adalah Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan aset yang tidak bisa dipisahkan. Tapi malah dipecah belah dan yang lucu ini PDJT posisi bangkrut terima karyawan dua orang saat ini.

“Kok bisa itu posisi bangkrut terima karyawan. Tadinya tiga tapi satu mengundurkan diri. kenapa tidak dimanfaatkan karyawan yang lama saja?, jadi minimal mengurangi pengangguran yang ada. Karyawan yang dari luar itu kontrak loh. Kami bisa dibilang pengangguran. Ya, kalau usia saya misalnya tidak memenuhi kriteria, diberhentikan saja dan diberikan pesangon. Dari 2016 sampai sekarang statusnya kami masih karyawan,” jelas Fajar.

Baca Juga: Bogor Challenge 11 K 2022, Berhadiah Rp 400 Juta. Yuk Daftar!

“Nah, dari 137 orang yang sudah tidak aktif itu semua masih karyawan karena posisinya tidak pernah dibekukan dan kami masih mempunyai hak. Wajar para karyawan menuntut hak gaji yang mereka aktif selama 4 bulan. Ketika nanti SDM nya mau dipekerjakan kembali, dilihat dari segi usia mereka, kalau tidak memenuhi syarat diberhentikan dengan diberikan pesangon,” tambah Fajar.

Artikel ini bersumber dari www.inilahkoran.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News