Kasus ASABRI, Teddy Tjokrosapoetro Divonis Hari Ini

Jakarta: Terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Teddy Tjokrosapoetro, akan menjalani sidang putusan atau vonis. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu, 27 Juli 2022.
 
“Agenda untuk putusan/vonis,” tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Rabu, 27 Juli 2022.
 
Sidang dengan nomor perkara 7/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst, itu akan digelar di ruang Wirjono Projodikoro 2 pukul 09.00 WIB. Sidang digelar secara terbuka.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan putusan pidana 18 tahun penjara kepada Teddy. Kemudian, pidana denda Rp5 miliar subsider satu tahun bui.
 
Adik mantan Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, itu juga dituntut hukuman tambahan berupa pidana pengganti sebesar Rp20.832.107.126. Uang pengganti itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Teddy dinilai bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 

Dugaan rasuah di ASABRI terkait dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi yang berlangsung pada 2012 hingga 2019. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) korupsi itu merugikan keuangan negara total Rp22,7 triliun.
 
Teddy juga didakwa dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia telah menyamarkan hasil kekayaan yang dia peroleh dari pengelolaan pengelolaan keuangan dan dana investasi.
 
Dia menyamarkan kekayaan dari kejahatan tindak pidana korupsi itu dengan mentransfer atau mengalihkan melalui penyetoran modal untuk kepentingan mengakuisisi beberapa perusahaan. Lalu, melakukan pembelian tanah, bangunan, mobil, dan menggunakan dana untuk biaya operasional perusahaan.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News