loading…
Aplikasi WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan. FOTO/Istimewa
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Veri Anggrijono mengaku, pihaknya telah menyelesaikan pengaduan tersebut.
“Penyelesaian pengaduan konsumen tetap menjadi prioritas Kementerian Perdagangan sebagai wujud tindakan nyata pemerintah dalam melindungi konsumen Indonesia, menciptakan konsumen berdaya serta pelaku usaha yang tertib,” kata Veri dikutip dari keterangan resminya, Sabtu (9/7/2022).
Baca Juga: 129 Toko Online Jual Minyakita Melebihi HET, Kemendag: Akan Dicabut
Veri mengungkapkan, dominasi sektor e-commerce didorong pembatasan sosial yang menjadikan banyak sektor bisnis beralih ke transaksi digital dengan menawarkan produk harga kompetitif dan meningkatnya minat belanja daring.
Adapun pengaduan konsumen e-commerce, sebut Veri meliputi sektor makanan dan minuman, jasa keuangan, jasa transportasi, pariwisata, lektonika, dan kendaraan bermotor. Sementara itu, jenis pengaduannya, antara lain pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian atau rusak; barang tidak diterima konsumen; pembatalan sepihak oleh pelaku usaha; waktu kedatangan barang tidak sesuai yang dijanjikan; pengembalian dana (refund), menambah (top up) saldo, serta penggunaan aplikasi platform/media sosial.
Baca Juga: Kemendag Rilis Minyakita Hari Ini, Dijual Tetap Rp14.000 per Liter
Lebih lanjut, dia melaporkan, selama Januari hingga Juni 2022, aplikasi WhatsApp menjadi saluran layanan pengaduan konsumen yang paling banyak digunakan. Yakni, ada 3.116 pengaduan yang disampaikan melalui aplikasi tersebut.
Selanjutnya, situs Kemendag menerima 307 aduan dan surat elektronik (e-mail) 228 aduan. Kemudian, pengaduan via telepon sebanyak 34 dan konsumen yang datang langsung ke Kementerian mencapai enam orang. Satu pengaduan lain disampaikan melalui surat.
(nng)
Artikel ini bersumber dari ekbis.sindonews.com.
Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News