customer.co.id – Kini pelaporan pajak tahunan dengan formulir SPT 1770 sangat mudah lewat e-Filing Pajak.

Jika Anda adalah Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi yang bekerja sebagai usahawan atau melakukan pekerjaan bebas seperti notaris, akuntan, dokter atau pekerjaan lainnya, maka Anda harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) menggunakan formulir SPT 1770.

Ingin tahu caranya? Mari simak artikel dari Finansialku.

Rubrik Finansialku

Cara Menggunakan Formulir E-Filing

E-Filing adalah salah satu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak.

Pemerintah saat ini sudah memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam melakukan pelaporan yaitu dengan menggunakan e-filing.

Inovasi ini mempermudah WP untuk tidak membuang-buang waktu ke kantor pajak dan mengantri hanya untuk melaporkan SPT Tahunannya.

Namun sebelum masuk ke pelaporan e-filing, Anda harus membuat dulu pelaporannya.

Berikut adalah tahapan yang perlu Anda lakukan untuk membuat pelaporan:

    Selalu isi SPT Tahunan dengan mengisi identitas diri terlebih dahulu.

    Setelah mengisi identitas diri, biasakan untuk mengisi SPT Tahunan tersebut dimulai dari halaman belakang terlebih dahulu.

    Untuk WP yang menggunakan SPT Tahunan 1770 yang menggunakan PPh Final, maka buatlah dahulu Daftar Jumlah Penghasilan Bruto dan untuk yang menggunakan norma maka buatlah terlebih dahulu Ringkasan Catatan Peredaran/Penerimaan Tahun pajak bersangkutan.

    Setelah itu, isi formulir 1770-IV yaitu dengan mengisi harta dan kewajiban akhir tahun (jangan lupa untuk menuliskan kodenya juga), dan daftar susunan anggota keluarga (kosongkan memang jika tidak ada).

    Setelah itu maju ke halaman depannya 1770-III, dengan mengisikan penghasilan yang dikenakan pajak final dan/atau bersifat final, penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan istri/suami yang dikenakan pajak terpisah, namun jika tidak ada kosongkan saja.

    Lalu pindah ke halaman depannya 1770-II dan isikan daftar pemotongan/pemungutan PPh oleh pihak lain. Setelah selesai, isikan 1770-I halaman 2 dan 1770-I halaman 1, dan bagian terakhir yang harus diisi adalah halaman paling depan 1770.

    Jangan lupa untuk mengisikan halaman utama pada bagian formulir ini, dan jangan lupa untuk mengisikan identitas dan tahun masa pajak pelaporan di setiap lampiran formulir.

    Bagi WP yang menggunakan norma dalam pelaporannya, maka diwajibkan untuk membuat surat pernyataan norma untuk digunakan di tahun berikutnya.

[Baca Juga: Masih Bingung? Nih Coba Baca Informasi Penting E-Filing Pajak Online]

Untuk para WP yang menggunakan formulir 1770 dalam pelaporan SPT Tahunan, terdapat 2 media e-filing, yaitu e-Form dan e-SPT 1770.

Berikut ini adalah cara kerja, serta kelebihan dan kekurangan dari kedua media tersebut:

Pelaporan dengan Menggunakan e-Form

Berikut adalah langkah-langkah pelaporan menggunakan e-Form:

#1 Pastikan WP telah mendaftar terlebih dahulu ke DJP Online.

#2 Masuk dan pilih profil lengkap, lalu di bagian paling bawah kita pastikan untuk mencentang bagian e-Form.

#3 Keluar lalu kembali log in ke DJP Online. Setelah itu pilihlah pilihan e-Form.

#4 Install e-Form viewer.

#5 Buatlah SPT dengan cara mengklik pilihan “Buat SPT” yang akan muncul di bagian atas kanan.

#6 Selanjutnya isi data-data dan jawab beberapa pertanyaan terlebih dahulu.

#7 Lalu isi e-Form Anda sesuai dengan kondisi WP masing-masing.

#8 Jika semuanya sudah selesai, maka tinggal pilih submit pada pilihan di pojok kanan atas.

#9 Jika sudah berhasil makan akan muncul seperti ini:

Sebelum memilih opsi e-Form, ketahui dulu kelebihan dan kekurangannya berikut ini:

Kelebihan

    Jika koneksi internet terputus maka data kita tidak akan hilang pasti akan masih tersimpan.

    Tidak perlu membuat CSV.

    Adanya menu “print” SPT dan “save” ke komputer, Anda akan memiliki simpanan file SPT di komputer Anda. Dengan begitu, akan lebih mempermudah pekerjaan Anda saat mengisi SPT pada tahun-tahun selanjutnya.

Kekurangan

    Hanya bisa digunakan lewat laptop/PC dan harus meng-install viewer terlebih dahulu.

    Bagi WP yang belum pernah mengisi formulir secara manual, menggunakan e-Form akan menjadi lebih sulit.

    Hanya bisa digunakan untuk pelaporan tahun 2016 dan setelahnya.

    Adanya dokumen PDF yang harus di-upload.

[Baca Juga: E-Billing Pajak: Cara Mudah Bayar Pajak Secara Online!]

Pelaporan Dengan Menggunakan e-SPT 1770

Untuk pelaporan menggunakan e-SPT 1770, WP diharuskan untuk men-download programnya terlebih dahulu.

Pelaporan ini juga mengharuskan untuk membuat CSV dalam pelaporannya.

Namun CSV yang dibuat hanya bisa satu kali, tidak dapat dibuat berkali-kali sehingga pelaporan menggunakan e-SPT 1770 hanya cukup dengan memasukan CSV-nya saja.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh WP dalam menggunakan e-SPT 1770:

    Membuat CSV pelaporan jika dibutuhkan.

    Jika ada siapkan file PDF yang diperlukan seperti SSE (Surat Setoran Elektronik) dan nama file harus disamakan dengan CSV dan harus dengan huruf kecil.

Berikut ini adalah beberapa kelebihan dan kekurangan dari e-SPT 1770:

Kelebihan

    Pelaporan SPT dengan e-SPT sudah dapat dilakukan dengan smartphone Android.

    Aplikasi e-SPT dilengkapi dengan petunjuk pengisian teknis yang spesifik.

Kekurangan

    Menggunakan e-SPT harus bergantung sepenuhnya dengan koneksi internet. Terdapat kasus session sering terputus untuk pengisian harta yang sangat banyak atau akses yang melambat saat peak time.

    Database WP hanya tersedia di situs e-Filing sehingga kita harus mengisi data lagi di tahun-tahun mendatang.

Jadilah Warga Negara yang Baik

Warga negara yang baik adalah yang taat pajak.

Apalagi sekarang pelaporan pajak lebih mudah dengan aplikasi online, tidak ada alasan lagi untuk tidak melaporkan pajak Anda setiap tahunnya.

Apakah masih ada yang belum Anda mengerti soal e-Filing dan SPT 1770? Silakan tinggalkan pertanyaan Anda di kolom komentar di bawah.

Jika artikel ini berguna bagi Anda, bagikan artikel ini kepada rekan dan kolega Anda. Terima kasih!

Sumber Referensi:

    Admin. 6 Maret 2017. Ketahui Perbedaan e-Form dan e-Filing Ketika Melaporkan SPT Online. Swara.tunaiku.com – https://goo.gl/aQeAuL

Sumber Gambar:

    E-Filing Pajak – https://goo.gl/WScWeh

    E-Filing Pajak SPT 1770 – https://goo.gl/AL7wuH

Free Download Ebook Panduan Investasi Saham Untuk Pemula

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News