Keterlambatan SK Kenaikan Pangkat Pemkot Bandar Lampung tak Rugikan ASN, BKD: Gaji Dapat Dirapel

Ilustrasi pembagian kenaikan SKN ASN. LAMPUNGPRO.CO/DOK

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung, menyebutkan bahwa keterlambatan pembagian Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat aparatur sipil negara (ASN) periode 1 April 2022 dan SK 2 Agustus 2022, bukan karena faktor kesibukan Pemkot Bandar Lampung. Menurut Kepala BKD Bandar Lampung, Herliawaty, keterlambatan itu karena faktor prosedur.

Lelib lanjut dia memerinci kendala penerbitan itu yakni, pertama terjadi perubahan dalam peyusunan Kinerja (SKP) tahun 2021 yang harus berpedoman pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1/SE/I/2022 tanggal 07 Januari 2022 SKP tahun 2021.Kedua, Surat Edaran Kepala BKN dimaksud dikeluarkan dan disosialisasikan oleh BKN setelah terbitnya atau setelah ditandatanganinya oleh masing-masing PNS, sehingga penilaian SKP dimaksud mengalami perubahan.

Ketiga, BKD Kota Bandar Lampung menerima persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022 pada akhir Juni 2022. “Penjelasan ini sekaligus menanggapi isi media yang terbit pada 3 Agustus 2022 terkait keterlambatan penerbitan SK Kenaikan Pangkat tersebut. “Jadi, ini bukan karena kesibukan Pemerintah Kota Bandar Lampung, namun prosesnya berdasarkan prosedur” kata Herliawaty, Minggu (7/8/2022).

Meskipun ada keterlambatan dalam penyerahan SK Kenaikan Pangkat periode 1 April 2022, kata dia, tidak merugikan bagi PNS yang bersangkutan. Pasalnya, ASN tersebut dapat mengajukan pembayaran rapel melalui Bendahara Gaji OPD masing-masing dan disampaikan ke BPKAD Kota Bandar Lampung. (***)

Editor: Amiruddin Sormin



#SK
# ASN
# Pemkot Bandar Lampung BKD
# rapel
# gaji


Artikel ini bersumber dari lampungpro.co.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News