Hidayatullah.com— Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah hari Rabu 3 Agustus 2022 Tim Ketenagakerjaan kembali menyelamatkan gaji Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari majikannya sebesar SAR 97.200 (setara Rp 390 juta). PMI dengan inisial LPK asal Jawa Barat tersebut sejak tahun 2013 yang lalu selalu ditunda pembayaran gajinya, kutip akun Instagram KJRI Jeddah, @indonesiainjeddah.

“Selain itu, gaji nya sebesar SAR 900 setiap bulan pun selalu ditangguhkan. Yang bersangkutan juga dilarang untuk berkomunikasi dengan pihak luar dan setiap minta pulang hanya dijanjikan namun tidak pernah dipenuhi, “ lapor KJRI.

Menurut pijak KJRI, ketika majikan yang bersangkutan mengantar asisten rumah tangga (ART) nya ke KJRI Jeddah untuk pembaruan paspor, Tim Naker KJRI Jeddah berhasil memaksa sang majikan untuk membayar seluruh gajinya yang ditangguhkan pada hari itu juga.

Tim juga membantu membuatkan rekening bank Indonesia atas nama yang bersangkutan agar uangnya bisa dikirim ke rekening atas namanya.  Selanjutnya KJRI Jeddah juga meminta majikannya untuk segera memulangkannya.

“Majikan tsb berjanji akan memulangkan PMI tsb di bulan Rajab tahun ini,” lapor pihak KJRI Jeddah.

KJRI Jeddah mengimbau kepada seluruh PMI di Arab Saudi agar selalu memperbarui paspor dan Perjanjian Kerja (PK), dan juga agar tidak takut untuk memperjuangkan hak-hak-nya sesuai yang terdapat dalam PK. “Dengan begitu kejadian-kejadian serupa bisa dicegah dari awal,” tambahnya.*

Wakil: Ahmad
Editor: –


Artikel ini bersumber dari hidayatullah.com.

Baca Artikel Menarik Lainnya dari Customer.co.id di Google News